Mantan Kajari Nias Selatan Edmon N. Purba Tegaskan Tidak Terima Uang Ratusan Juta untuk Penanganan Perkara
Bongkar Post, NIAS SELATAN – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di publik.
Pertama, Edmon N. Purba menegaskan *tidak pernah menerima uang ratusan juta rupiah dalam bentuk apapun terkait penanganan perkara* selama menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
Kedua, terkait temuan selisih pembayaran, Edmon N. Purba juga menegaskan *tidak pernah menerima uang dari Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M.* Selisih sebesar *Rp45.000.000,-* terjadi karena kesalahan penerapan Peraturan Bupati 2024 yang mencantumkan Sekretaris Daerah dalam golongan I, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian perhitungan.
Atas temuan itu, Ir. Ikhtiar Duha, M.M. telah menyetorkan dana Rp45.000.000,- ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pada *12 September 2025*. Dengan penyetoran tersebut, kewajiban terkait temuan dinyatakan telah selesai.
Klarifikasi ini disampaikan pada *2 Mei 2026* sebagai bentuk transparansi dan untuk meluruskan informasi di masyarakat.
*Nias Selatan, 2 Mei 2026*
*Edmon N. Purba, S.H., M.H.*
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.







