Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025) sore. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau setara sekitar Rp271 miliar.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, penyidik menyampaikan sekitar 20 pertanyaan kepada Arinal terkait pengelolaan dana tersebut di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Arinal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).Sebelumnya, Arinal dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 11 Desember dan 15 Desember 2025, dengan alasan sedang menjalani perawatan medis. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Arinal dalam kasus yang sama, setelah ia diperiksa pertama kali pada 4 September 2025 selama lebih dari 12 jam.Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10% yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Pada September 2025, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris Heri Wardoyo.
Ketiganya telah ditahan sejak penetapan tersangka.Pada September 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah Arinal dan menyita aset senilai sekitar Rp38,5 miliar, termasuk kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, dan sertifikat tanah.Hingga saat ini, status Arinal tetap sebagai saksi. Penyidikan kasus ini masih berlanjut. (*)







