LAMPUNG TIMUR – Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), setidaknya demikian diindikasikan salahsatu organisasi kemasyarakatan ( Ormas ) Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Lampung Timur atas perekrutan Tenaga Ahli ( TA ) Pimpinan Dewan.
Karenanya, LMP Macab Lampung Timur laporkan indikasi KKN tersebut ke Kejaksaan Negri Lampung Timur, Rabu (24 /11/21) ke Kantor Kejaksaan Negri.
Laporan yang ditandatangani Ketua LMP Macab Lampung Timur Amir Faisol tersebut diantarkan Asari Wakil Ketua didampingi para brigade LMP Macab Lampung Timur.
Amir Faisol dalam Konfrensi Pers nya menyampaikan bahwa indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) tersebut ditenggarai tiga orang unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Timur periode 2019-2024.
“Dari temuan tim kami LMP, tiga pimpinan dewan tersebut merekrut tenaga ahli pimpinan, tanpa mengindahkan persyaratan dan aturan, diduga kuat ketiga orang tenaga ahli itu adalah kroni dan saudara para pimpinan dewan sendiri, bukan hanya itu, perekrutan dilakukan sekitar Bulan Mei atau Juni 2021, dan gaji atau upah sudah dibayarkan sejak bulan Januari 2021,” tandas Ketua LMP Macab Lanpung Timur Amir Faisol.
Lantaran hal itu Ketua LMP Marcab Kabupaten Lampung Timur meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dapat menindak lanjuti dugaan KKN yang dimotori para pimpinan Wakil Rakyat Kabupaten Lampung Timur tersebut.
Berkas laporan diterima langsung Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Timur M.A Qadri.
Kepada wartawan M.A Qadri menyampaikan agar pelapor tidak buru-buru.
“Kami akan menelaah, dan tindak lanjuti laporan, tapi kami juga berharap jangan buru-buru,” ujar M.A Qadri.
Ditempat terpisah salah satu dari Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Timur, Muslih mengatakan, ada tiga antaranya:
1. HM Muslih. S.H.i. MH. Utusan dari Akmal Fatoni
2. Agung Yonanda Pratama. SH. Utusan dari Nawawi Iskandar
3. Musli Rianza A.Md. Utusan dari Ariyan Putra Marga.
“Saya menerima SK sejak bulan Januari tahun 2020 dan terima honor saya menerima honor sebayak Rp.3000.000 ( tiga juta rupiah ) perbulannya. Jadi kalau persyaratannya rekrutmen saya sudah masuk dikatagori itu seperti sudah S1, S2. Kalau untuk lebih jelasnya silahkan Rekan tanyakan langsung ke Sekretaris Dewan ( Sekwan ) Yusmar Syirya selaku pemberi SK,” ungkap dia.
(FAD)