LSM LPAB Laporkan Dugaan Penggelapan Pajak Upah Lembur Karyawan PT. AJP

LAMPUNG SELATAN – Belum usai persoalan dugaan Penggelapan Upah Over Time (lembur) dan Dana BPJS Ketenagakerjaan Karyawan PT. Agung Jasa Poetra (AJP) yang dipekerjakan pada PT. CJ-Jedang, kini dugaan penggelapan pajak pun mulai terendus.

Dari data yang di dapat, sejak tahun 2018 hingga 2021 Karyawan PT. AJP yang dipekerjakan pada PT. CJ-Jedang tidak didaftarkan oleh PT. AJP sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, bila dilihat pada daftar Slip gaji Karyawan yang dikeluarkan oleh PT. CJ-Jedang ada potongan 3% setiap bulannya yang terdiri dari 2% potongan dari UMK dan 1% dari gaji karyawan untuk pembayaran BPJS.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam sistem manajemen keuangan PT. Agung Jasa Poetra (AJP), setiap menerima uang pembayaran gaji dari PT. CJ- Jedang tidak menggunakan rekening perusahaan. Yang digunakan adalah rekening pribadi milik istri Direktur Utama PT. AJP, Munajah.

Bila dilihat dari sistem penerimaan keuangan yang selalu menggunakan rekening pribadi bukan rekening perusahaan, ada indikasi peluang PT. AJP pusat untuk menghilangkan kewajiban pajak. Karena bila menggunakan rekening perusahaan ada potongan untuk pajak, seperti PPN. Dengan tidak menggunakan rekening perusahaan, ada dugaan penggelapan pajak pada PT. AJP.

Parahnya lagi, Manager HR-GA PT. CJ-Jedang, Ketut Sumardana terkesan tutup mata terkait persoalan Karyawan PT. Agung Jasa Poetra. Padahal persoalan ini bergulir sudah cukup lama.

Disinyalir, sebagai Manager HR-GA Management PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana mengetahui persoalan yang ada di PT. AJP terkait masalah Upah Over time, BPJS Ketenagakerjaan hingga penggunaan rekening pribadi istri Direktur Utama PT. AJP Pusat.

Bungkamnya Manager HR-GA PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana ini menjadi suatu pertanyaan. Hingga terkesan ada dugaan kongkalikong di antara Management PT. CJ – Jedang bersama PT. AJP Pusat.

“Ya, ini sudah berjalan cukup lama, hingga bertahun-tahun. Hal yang tidak mungkin, apabila sebagai seorang Manager HR-GA PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana tidak mengetahui persoalan itu,” tegas Ketua LPAB Lampung, Sopyan, AS. ST kepada Bongkar Post.

Menurutnya, PT. CJ- Jedang selaku pengguna tenaga kerja, penanggungjawab sebagai user. Seharusnya selama ini ada pengawasan terhadap perusahaan PT. AJP sebagai penyedia tenaga kerja. Ketika terjadi permasalahan tenaga kerja PT. AJP yang dipekerjakan pada PT. CJ- Jedang, secara otomatis sebagai penggunajasa tenaga kerja bertanggungjawab terhadap persoalan tenagakerjanya.

“Dengan terjadinya hal ini, diduga ada oknum di PT. AJP Pusat sebagai penyedia tenaga kerja dan arrest PT. CJ- Jedang sebagai pengguna jasa tenaga kerja yang tidak konsisten. Karena, persoalan – persoalan yang menyangkut di internal mereka itu ada aturan aturannya,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini, terus Sopyan, yang bertanggungjawab bukan hanya PT. AJP saja, tapi Management PT. CJ- Jedang.
“Kenapa selama ini tidak ada kontrol oleh Manager HR-GA PT. CJ – Jedang terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja, apakah ada kerjasama antara Management PT. AJP Pusat dengan Manager HR-GA PT. CJ- Jedang,” tandasnya.

“Seharusnya dari Management PT. CJ- Jedang tidak membiarkan sistem keuangan ditransfer melalui rekening pribadi istri Direktur Utama PT. Agung Jasa Poetra Pusat. Secara tidak langsung ini ada pembiaran dari PT. CJ- Jedang terhadap perbuatan yang tidak benar oleh Management PT. AJP Pusat selaku penyedia tenaga kerja. Nah, ada apa dengan Manager HR-GA, PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana,” sambungnya.

Sopyan menambahkan, hasil investigasi dan data yang dimiliki oleh LSM LPAB Lampung, serta diperkuat dengan saksi, LPAB akan menggugat ke dua perusahaan itu ke Kementrian Tenaga Kerja, PT. BPJS dan Perpajakan.

Sementara, Manager HR-GA, PT. CJ – Jedang, Ketut Sumardana tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi. Saat dihubungi dengan nomor telephone 0877 7339 9XXX tidak dijawab.

(Firdaus)

Pos terkait