LSM di Lamtim Tolak Pembentukan Pansus Covid-19

Lampung Timur, (Bongkarpost)- Akmal Fatoni, politisi dari fraksi PKB yang juga sebagai wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengusulkan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi anggaran penanganan pencegahan virus pandemi Corona (Covid- 19). Hal itu langsung ditentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Lamtim. Selasa (14/4/2020).

“Terkait dengan Covid 19 ini kita akan membentuk pansus,” ujar Akmal Fathoni.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengaku atasnama DPRD Lamtim akan mengawasi secara utuh anggaran covid 19 agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Yang kedua kita akan mengawasi secara utuh semua pertahapan proses karena kita tidak ingin di tengah tengah wabah ini ada oknum- oknum yang memanfaatkan situasi,” tegas Akmal Fathoni.

Menurut Ketua LSM Lembaga Pembaharuan Pembangunan, Jaya mengatakan, bahwa wakil ketua DPRD Lamtim Akmal Fatoni sama artinya mencurigai atau menuduh Gugus tugas Covid 19 yang di dalamnya ada Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD Lamtim, Ketua PWI Lamtim, Kepala Dinas, Camat dan lainnya itu seakan- akan melakukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana covid-19 dari Rp15 Milyar dan saat ini naik menjadi Rp56 milyar.

“Baru saja berjalan penanganan covid-19 ini kok sudah dicurigai, ada unsur yudikatif lengkap didalamnya, ini semua dilakukan transparan, pencegahan terus dilakukan gugus tugas Covid- 19 dengan cara bagi- bagi masker, penyemprotan desinfektan 24 jam di seluruh desa se-Kabupaten Lamtim, dilakukan penyemprotan desinfektan massal dan kegiatan lainnya,” ungkapnya.

“Semua ini untuk rakyat Lamtim, ini dalam rangka kemanusiaan bung, satu nyawa berarti di Negara Republik Indonesia. Kok malah dicurigai dengan cara membuat Pansus. Subhanallah sedih saya mendengarnya. DPRD melakukan pengawasan kemudian pemerintah melakukan tindakan penyelamatan. Pansus tersebut buat gaduh saja, singkirkan kepentingan politik ini aksi kemanusiaan,” paparnya.

Ketua Non Goverment Organisation Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur Sidik Ali, S.Pd.I, meminta DPRD Kabupaten Lampung Timur Menghentikan dan Mengurungkan niat untuk membentuk panitia khusus Percepatan Penanganan Pandemi Virus Covid – 19, kendati DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat, diberikan ruang hak dan kewenangan oleh undang-undang untuk menginisisiasi pansus tersebu.

“Namun JPK berpandangan dalam kondisi dan situasai untuk saat ini pemerintah pusat besama pemerintah Provinsi, Kabupaten /Kota seluruh di Indonesia sedang bekerja keras dan tanpa mengenal lelah dalam usah membasmi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata dia.

Menurutnya, rakyat dalam ketakutan dan kegamangan dan mengalami stagnasi hampir disemua bidang, imbas ancaman resesi dan krisis moneter global. Perekonomian diprediksi melambat dan menurun sampai 0,5 %, harga menurun drastis, proses belajar dan mengajar terhenti ,ancaman phk karyawan mulai membayangi dan kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber negara diberi sekat, akibat pembatasan sosial berskala besar, artinya semua sangat dirugikan akibat wabah ini.

“Dalam hal situasi dan kondisi darurat dan kegentingan yang memaksa di butuhkan penentuan keputusan untuk kepentingan sosial dan kemanusian bukan keputusan politik aksi cepat dan nyata pembentukan Pansus tidak relevan dan tidak memiliki urgensi sama sekali dan terlalu mengada -ada. Sehingga apapun taruhannya, negara harus hadir untuk menuntaskan persoalan ini dalam penanganan bencana secara simultan, cepat, tepat dan nyata yang dibutuhkan saat ini,” urai bang Sidik Ali sapaan akrabnya. (Fadli)

Pos terkait