LAMPUNG SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah (YLBHSI) yang berkantor di jalan Indra Bangsawan Komplek Perkantoran Pemda Lamsel nomor 17 RT 001 RW 006 Way Urang Kalianda, selalu siap ketika masyarakat memerlukan pendampingan perkara Hukum baik perkara Hukum Pidana maupun perkara Hukum perdata.
Selain itu, YLBHSI juga siap mendampingi perkara Perdata Agama seperti perceraian dan perkawinan. Hal itu seperti dikatakan oleh Ketua Umum YLBHSI, Sriyanto, S.Sy, M.Ag kepada Bongkar Post, di ruang kerjanya Senin (30/8).
Menurutnya, YLBHSI yang berdiri sejak tahun 2018 dengan SK Kementerian Hukum dan Ham RI nomor AHA
-0011841. AH 0104 Tahun 2018 Pengesahan 30-08-2018 Nomor 18, hingga kini tetap eksis dan sudah banyak perkara yang ditangani, mulai dari Perkara Hukum Pidana dan perkara Hukum Perdata.
“YLBHSI ini berdiri sejak tahun 2018 hingga saat ini sudah banyak menangani pendampingan perkara di peradilan,” kata Sriyanto.
Selain itu, sambung Sriyanto, YLBHSI juga selama ini membantu perkara Perdata Agama seperti, gugat penceraian, pernikahan, masalah harta waris, gugat pembagian harta bersama (gono-gini gini) dan lainnya.
“LBH kita juga mendampingi perkara perdata Agama, jadi kita tidak hanya mendampingi perkara Pidana dan Perdata saja,” imbuhnya.
Dalam obrolannya, pria yang juga aktip di berbagai organisasi ke Agamaan ini menyampaikan YLBHSI selalu siap mendampingi bagi masyarakat yang ingin Mencari Keadilan Hukum, Jika ada Perkara Perdata dan Pidana
meliputi Perkara, diantaranya :
– Hukum Pidana : Pemerasan & Pengancaman, Penganiayaan & Pembunuhan, Penipuan & Penggelapan, Kasus Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Kecelakaan Lalulintas, Perusakan Barang, Pemalsuan Dokumen dan Uang, Kasus Perjudian, dll.
– Hukum Perdata dan
Perdata Agama :
Kasus Sewa Menyewa, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Gugatan Wanprestasi, Permohonan Adopsi Anak, Eksekusi Jaminan Fidusia, Permohonan Wali/Hak Asuh, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Pembetulan Asal Usul Orang, dll.
– Perceraian dan Perkawinan :
Gugat Perceraian bagi PNS, Pegawai BUMN, Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama, Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Pengesahan Nikah Siri/Itsbat Nikah, Izin dan Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia-Asing, Pembatalan Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, dll.
– Hukum Pidana Khusus : Mark Up dan Gratifikasi, Kasus Korupsi, Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pidana Perlindungan Konsumen, Pidana Perlindungan Anak, Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pidana Pertambangan, Pidana Hukum Lingkungan, Kasus Pidana Perbankan, Penyalahgunaan Narkoba, Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit,Pidana Kewarganegaraan, dll.
– Agraria/Pertanahan : Sengketa Tanah Warisan, Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan/Rumah, Pembatalan Sertifikat, Kasus Pembebasan Tanah, Kasus Pemalsuan dokumen Tanah, Eksekusi Tanah sebagai Jaminan Hutang, dll.
– Keluarga dan Warisan : Pengangkatan Anak (Adopsi), Pengakuan Anak di Luar Nikah, Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak, Pengurusan Surat Wasiat (Testament), Pembagian Warisan sesuai hukum, Pembetulan Akta Kelahiran, *Sengketa Tanah Warisan* Dan kepailitan perusahaan, dll.
“Kalau hanya untuk Konsultasi Hukum, itu Gratis, untuk keterangan lebih lanjut
Info Inbox di save Mobile Wa Umi Marfuah. S.H. 085765788078 atau 081273479964. Sriyanto. S.Sy., M.Ag.,” pesannya sambil tersenyum.
(Firdaus)