Laskar Lampung Minta Polda dan Polres Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Lampung Utara 

Laskar Lampung Minta Polda dan Polres Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Lampung Utara 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung, Nerozely Agung Putra, meminta Polda Lampung dan Polres Lampung Utara, dapat segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku ilegal logging di hutan kawasan register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, yang terjadi Jumat (10/4/2026) lalu.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung periode 2019-2024 menyikapi viralnya dugaan Ilegal Logging tersebut, Senin (4/5/2026).

“Ya kalau ada ilegal logging tangkap dan proses hukum,” tegas aktivis Lampung ini, dalam pesan WhatsApp-nya.

Nero juga mendorong pihak Polda Lampung dan Polres Lampung Utara tidak ragu-ragu dalam mengungkap dan memproses persoalan tersebut hingga tuntas.

“Jadi Kapolda dengan Kapolres juga proses ini jangan sampai ada indikasi 86. Proses hukum saja, apalagi kepala desa ya gak,” imbuhnya yang juga memiliki gelar adat Lampung pepadun, Suttan Kuw Rajo Ngarang Dunio ini.

Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Tokoh adat sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Lampung Utara, Akuan Abung Gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung.

Politisi senior Partai Golkar ini juga mengecam keras praktek ilegal logging di hutan kawasan register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, yang viral di media baru baru ini.

Dia mendesak aparat terkait bertindak tegas menindaklanjuti informasi yang tersebar luas tersebut.

“Siapapun orangnya yang merusak kelestarian hutan lindung harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas NPM Yang Abung panggilan akrabnya Akuan Abung, melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (4/5/2026).

NPM Yang Abung mengatakan, hutan lindung atau kawasan register tersebut merupakan tanah masyarakat adat Abung Siwo Migo Lampung Utara.

Hutan yang seharusnya di lindungi dan di jaga tidak boleh di rusak, di bongkar, apalagi di eksploitasi untuk kepentingan pribadi, dan kelompok.

“Sejak dahulu masyarakat adat Lampung Utara tidak pernah merambah kawan hutan lindung tersebut, karena hutan tersebut adalah paru-paru masyarakat Lampung Utara, bahkan paru-paru dunia,” ucapnya.

Dengan adanya informasi dugaan ilegal logging tersebut, maka selaku masyarakat adat, dirinya mendorong aparat terkait dapat menindaklanjuti dan bertindak tegas.

“Masyarakat adat Lampung Utara mendukung penegakan hukum siapa pun yang merusak harus di tindak tegas,” tukasnya. (Tim)

Pos terkait