KUD Karya Makmur–Perusahaan Sawit Diduga Rugikan 2.700 Petani Plasma di Way Kanan Selama 28 Tahun
Bongkar Post, Bandar Lampung
Dugaan praktik merugikan ribuan petani plasma sawit mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sebanyak 2.700 petani plasma yang tersebar di dua kecamatan dan 11 desa mengaku belum memperoleh haknya selama hampir 28 tahun, menyusul kerja sama antara KUD Karya Makmur dan PT BNIL yang dinilai sarat masalah.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan tertulis dan penjelasan langsung para perwakilan petani plasma serta kuasa hukumnya yang diterima media pada 23 Januari 2026.
Perwakilan petani plasma, Jumarno, Sunarso, dan Ahmadi, didampingi kuasa hukum Muhammad Yani, SH, membeberkan rangkaian panjang upaya hukum dan administratif yang telah ditempuh demi memperjuangkan hak para petani.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, perwakilan petani telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Lampung. Upaya tersebut dilanjutkan dengan audiensi ke Kementerian Koperasi pada 9 Januari 2026, yang diterima langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
“Kami mendampingi para petani plasma untuk menyampaikan pengaduan resmi, baik ke Polda Lampung maupun ke Menteri Koperasi, agar persoalan ini diselesaikan oleh negara melalui pemerintah,” tegas Muhammad Yani.
Bermula dari Kerja Sama Plasma 1996
Perwakilan petani, Ahmadi, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari kerja sama plasma antara KUD Karya Makmur dan PT BNIL yang ditandatangani pada 14 September 1996, dengan jangka waktu 25 tahun.
“Kerja sama plasma itu kemudian diikuti pengajuan fasilitas kredit KKPA dengan menjaminkan surat tanah milik para petani,” ujar Ahmadi.
Setahun kemudian, tepatnya pada 1997, para petani disebut diyakinkan untuk menyerahkan surat tanah masing-masing kepada KUD guna mendukung pembiayaan pembukaan kebun sawit plasma.
“Ada sekitar 2.700 petani yang menyerahkan surat tanah mereka, dengan total luasan mencapai 9.000 hektare, demi mendapatkan fasilitas pembiayaan plasma,” lanjutnya.
Janji Pembagian Tak Pernah Terwujud
Dalam perjanjian awal, kata Sunarso, disepakati pola pembagian hasil 70 persen untuk petani plasma dan 30 persen untuk KUD.
“Dengan skema itu, para petani berbondong-bondong menyerahkan surat tanah karena berharap taraf hidup mereka membaik,” ucap Sunarso.
Namun, realitas di lapangan dinilai jauh dari harapan. Selama periode 1997–2002, kebun sawit yang dibangun hanya mencapai 4.022 hektare. Ironisnya, para petani mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembangunan kebun.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam penanaman, pemupukan, hingga perawatan. Bahkan laporan keuangan dan hasil kebun tidak pernah kami terima,” kata Ahmadi.
Kredit Ratusan Miliar, Petani Tak Nikmati Hasil
Pada 2002, KUD Karya Makmur memperoleh kredit KKPA sebesar Rp125,019 miliar dari Bank Danamon, meskipun kebun plasma yang terbangun baru 4.022 hektare dari target 9.000 hektare.
“Faktanya, hingga kerja sama berakhir, luas kebun plasma tetap hanya 4.022 hektare,” ungkap Jumarno.
Tak berhenti di situ, dalam periode 2009–2011, KUD Karya Makmur bersama PT BNIL kembali memperoleh kredit investasi sebesar Rp153 miliar dari Bank Mandiri yang dicairkan dalam tiga tahap.
“Selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima laporan rinci penggunaan dana tersebut. Padahal, kredit itu dikucurkan dengan jaminan tanah dan surat milik kami,” tegas Ahmadi.
Ia menambahkan, selama 28 tahun, para petani mengaku tidak pernah merasakan manfaat ekonomi sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian plasma.
Tiga Tuntutan Tegas Petani Plasma
Atas kondisi tersebut, para petani plasma melalui kuasa hukumnya mendesak negara dan seluruh pihak terkait untuk segera turun tangan.
“Tuntutan kami sangat jelas,” ujar Muhammad Yani.
Pertama, mengembalikan lahan dan surat tanah petani, karena masa kerja sama selama 25 tahun telah berakhir.
Kedua, menghentikan kerja sama plasma antara KUD Karya Makmur dan PT BNIL.
Ketiga, membayarkan ganti rugi atau manfaat plasma selama 28 tahun yang seharusnya diterima petani.
“Perhitungannya sederhana, yakni **Rp1,5 juta per bulan dikali 12 bulan, dikali 28 tahun, dikali 2.700.(rls)







