KORUPSI HANYA PENYUAPAN? Usulan Luhut Menguji Batas Pengawasan Uang Negara

 

 

Bacaan Lainnya

KORUPSI HANYA PENYUAPAN? Usulan Luhut Menguji Batas Pengawasan Uang Negara

Bongkar Post — Feature Analisis

JAKARTA — Ketika Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia tidak lagi bertumpu pada kerugian keuangan negara, persoalannya bukan sekadar perubahan istilah hukum. Usulan itu menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara membedakan risiko bisnis yang sah dari penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik?

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional. Luhut merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Ia menekankan unsur bribery atau penyuapan dan menyatakan bahwa pendekatan tersebut tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara. Menurut Luhut, unsur kerugian negara dapat memberatkan aktivitas bisnis, termasuk aksi korporasi badan usaha seperti Danantara, karena setiap kegiatan usaha mengandung risiko.

Pernyataan itu membuka perdebatan penting. Kepastian hukum bagi dunia usaha memang diperlukan. Namun, kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi ruang yang melemahkan pertanggungjawaban atas penggunaan kekayaan negara.

 

Risiko bisnis bukan otomatis korupsi

Argumen Luhut memiliki titik berangkat yang patut diperhatikan. Tidak setiap keputusan bisnis yang berakhir merugi merupakan tindak pidana korupsi.

Investasi dapat gagal akibat perubahan pasar, kesalahan proyeksi, perubahan teknologi, gejolak ekonomi, atau faktor lain yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pengambil keputusan. Mengkriminalisasi setiap kerugian tanpa menguji proses dan niat di baliknya dapat menciptakan ketakutan mengambil keputusan, menghambat investasi, dan mendorong pejabat memilih tidak bertindak demi menghindari risiko hukum.

Akan tetapi, persoalan berubah ketika kerugian muncul akibat manipulasi pengadaan, konflik kepentingan yang disembunyikan, penggelembungan harga, transaksi dengan pihak terafiliasi, atau keputusan yang sengaja menguntungkan pihak tertentu.

Dalam situasi semacam itu, kerugian keuangan negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia dapat menjadi petunjuk penting untuk menguji apakah kewenangan telah disalahgunakan dan apakah kepentingan publik dikorbankan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan memilih antara risiko bisnis dan kerugian negara. Persoalannya adalah bagaimana membedakan kerugian yang lahir dari keputusan bisnis yang wajar dengan kerugian yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Bisnis yang merugi tidak otomatis korupsi. Namun, tidak adanya penyuapan juga tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah keputusan bebas dari korupsi.

 

UNCAC tidak hanya berbicara tentang suap

Luhut mengaitkan usulannya dengan UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, penting meluruskan satu hal: UNCAC bukan konvensi yang membatasi korupsi hanya pada penyuapan. Konvensi tersebut mengatur beragam bentuk perbuatan koruptif, termasuk penggelapan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, serta sejumlah bentuk tindak pidana lain yang diatur dalam ketentuan-ketentuannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada Rabu, 21 Oktober 2026, mengakui adanya perbedaan pengaturan dan penafsiran unsur kerugian negara antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan bahwa kekhususan hukum nasional dan modus korupsi yang terjadi di Indonesia tetap harus diperhitungkan.

Setyo bahkan menilai bahwa apabila UNCAC dijadikan acuan, penyesuaian hukum idealnya turut memperluas pengaturan mengenai suap kepada pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan pengayaan ilegal.

Pandangan KPK tersebut memperlihatkan bahwa harmonisasi hukum internasional tidak semestinya dilakukan dengan mengambil satu unsur lalu mengabaikan keseluruhan kerangka pemberantasan korupsi.

Mengacu pada standar internasional berarti mempelajari keseluruhan prinsip dan instrumennya, bukan hanya bagian yang dianggap menguntungkan bagi kegiatan usaha.

 

Ujian sebenarnya ada pada pengelolaan kekayaan publik

Perdebatan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan badan usaha milik negara dan Danantara, yang mengelola investasi serta aset dengan dimensi kepentingan publik.

Dalam pengelolaan investasi, negara memang membutuhkan manajemen profesional, keberanian mengambil keputusan, dan ruang untuk menghadapi risiko yang terukur. Namun, pengelolaan aset publik juga membutuhkan transparansi, pengendalian konflik kepentingan, audit yang memadai, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Di sinilah garis pembatasnya harus jelas.

Jika suatu investasi merugi setelah melalui kajian yang layak, proses pengambilan keputusan yang transparan, dan pengelolaan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan, kerugian itu tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai bukti korupsi.

Sebaliknya, jika sebuah transaksi dibangun melalui rekayasa, penyalahgunaan kewenangan, atau pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan perusahaan dan negara, alasan bahwa bisnis selalu mengandung risiko tidak cukup untuk menghapus pertanyaan hukum.

Penegakan hukum harus menguji perbuatan, kewenangan, proses pengambilan keputusan, unsur kesalahan, dan bukti yang tersedia. Besarnya kerugian tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana, tetapi kerugian juga tidak boleh dikesampingkan hanya karena tidak ditemukan penyuapan.

 

Perubahan definisi harus diuji secara terbuka

Pernyataan Luhut bahwa Presiden menyetujui kajian DEN juga perlu dibedakan dari keputusan hukum yang sudah berlaku.

Persetujuan terhadap kajian atau usulan kebijakan tidak dengan sendirinya mengubah undang-undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 21 Oktober 2026 menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan pemerintah masih menunggu arahan Presiden.

Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa unsur kerugian negara telah dihapus dari tindak pidana korupsi. Ketentuan hukum yang berlaku tetap harus menjadi rujukan sampai ada perubahan resmi melalui mekanisme yang sah.

Sebelum perubahan dilakukan, publik berhak mengetahui secara terperinci: pasal mana yang hendak diubah, bagaimana batas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan kewenangan akan ditentukan, serta mekanisme apa yang menjamin kekayaan negara tetap terlindungi.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana usulan tersebut akan memengaruhi penyidikan perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara, terutama ketika tidak terdapat bukti suap tetapi terdapat dugaan manipulasi atau penyalahgunaan jabatan.

Pertanyaan ini bukan upaya menolak pembaruan hukum. Justru, perubahan hukum yang menyangkut pemberantasan korupsi harus dibangun melalui argumentasi yang utuh, terbuka, dan dapat diuji masyarakat.

Jangan sampai kepastian bisnis mengaburkan akuntabilitas

Indonesia membutuhkan iklim investasi yang sehat sekaligus penegakan hukum yang adil. Kedua kepentingan itu tidak harus dipertentangkan.

Hukum yang terlalu mudah mengkriminalisasi keputusan bisnis yang wajar dapat menghambat pembangunan. Namun, hukum yang terlalu sempit mendefinisikan korupsi juga berisiko meninggalkan celah bagi penyalahgunaan kewenangan yang tidak selalu melibatkan transaksi suap.

Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi bukan sekadar berkurangnya perkara yang menggunakan unsur kerugian negara. Ukurannya adalah apakah hukum menjadi lebih presisi dalam membedakan kesalahan bisnis, kelalaian, pelanggaran administrasi, dan tindak pidana korupsi.

Di titik ini, usulan DEN harus diuji bukan hanya dari sudut pandang kemudahan investasi, tetapi juga dari sudut pandang perlindungan kekayaan publik.

Negara tidak boleh menghukum setiap kerugian sebagai korupsi. Namun, negara juga tidak boleh menjadikan ketiadaan suap sebagai alasan untuk menutup pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Bagi publik, pertanyaan akhirnya sederhana: apakah perubahan definisi korupsi akan menghasilkan hukum yang lebih adil dan pasti, atau justru mempersempit kemampuan negara mengusut penyimpangan dalam pengelolaan uang dan aset publik?

Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan pejabat. Ia harus dibuktikan melalui rancangan regulasi yang terbuka, argumentasi hukum yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak memberi keistimewaan kepada siapa pun.
(*)

Pos terkait