Kajati Sumut Paparkan Penegakan Hukum Dan Saksikan Pemberian Sertifikat Tanah Wakaf oleh Kajari
Simalungun, Bongkarpost.co.id-
Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten Simalungun melalui kegiatan penguatan kepatuhan hukum (Legal Compliance) dalam penyelenggaraan pemerintahan; menuju tata Kelola yang baik dan bebas dari korupsi yang berlangsung di Aula Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun,Rabu (21/10/2026), sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga agenda utama, yakni Penerangan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta penyerahan 10 (sepuluh) sertifikat tanah wakaf, dan penyerahan pendapat hukum (Legal Opinion) oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah Kabupaten Simalungun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ), khususnya mengenai pengenaan sanksi pidana.
Dalam penerangan hukum yang disampaikan, Kajati Sumatera Utara,menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama yang baik antara kejaksaan dan perangkat daerah dalam mendukung kemajuan serta pembangunan daerah. Sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Iya menguraikan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi serta peran Kejaksaan dalam mendukung upaya tersebut. Pencegahan korupsi harus dilakukan melalui penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peningkatan integritas aparatur, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menaati ketentuan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan. Dengan demikian, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Di kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Simalungun menyerahkan pendapat hukum kepada pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyesuaian dan harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun dengan KUHP Nasional, khususnya mengenai pengenaan sanksi pidana.
Penyerahan Legal Opinion tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah. Melalui pendapat hukum ini, diharapkan proses penyesuaian dan harmonisasi regulasi daerah dapat dilakukan secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, dilaksanakan pula penyerahan 10 (sepuluh) sertifikat tanah wakaf di wilayah Kabupaten Simalungun kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Simalungun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, dan Badan Wakaf Indonesia.
Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan legalisasi aset tanah wakaf guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertifikat yang sah, aset tanah wakaf diharapkan dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Pelaksanaan ketiga agenda tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan perannya, baik melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, dukungan terhadap kepastian hukum atas aset wakaf, maupun pemberian pendapat hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi dengan ketentuan hukum nasional.
Melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan; Menuju Tata Kelola yang Baik dan Bebas dari Korupsi, diharapkan semakin kuat komitmen bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Simalungun, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pemerintahan yang taat hukum, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya guna mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. (Irwan Purba)






