Koperasi TKBM – PT DHL Kongkalingkong, Sertifikat Rumah Buruh Tak Jelas

BANDAR LAMPUNG – Kuat dugaan, ada Kongkalingkong antara pihak Developer Perumahan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang dengan Koperasi TKBM. Pasalnya, hingga kini, buruh TKBM yang telah melunasi pembayaran perumahan belum juga memiliki sertifikat kepemilikan rumahnya.

Padahal, dalam salah satu poin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan PT. Duta Hidup Lestari tentang pengadaan perumahan TKBM Pelabuhan Panjang, bernomor 005/Addendum/KOP.TKBM/PP/01/III/2020 dan Nomor : 005/Addendum/DHL/LPG/ III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Samin dan Direktur PT. Duta Hidup Lestari (PT.DLH) A. Tamzil.

Bacaan Lainnya

Dalam Addendum V, Pasal 5 ayat 3 Tentang Hak dan Kewajiban, Pihak Koperasi TKBM menanggung biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) setiap pembangunan mencapai 200 Unit rumah, serta berlaku kelipatannya dengan mengajukan surat persetujuan dahulu kepada pihak Pengembang (PT.DHL).

Menurut sumber Bongkar Post, kalau melihat dari apa isi perjanjian yang ada pada Addendum V Pasal 5 ayat 3 menyatakan pemecahan Sertifikat setiap pembangunan mencapai 200 Unit rumah. Berarti setelah pihak pengembang telah membangun rumah sebanyak 200 Unit itu sudah bisa dilaksanakan pemecahan dari sertifikat induk ke atas nama pekerja TKBM yang menghuni perumahan tersebut.

“Nah kan jelas dalam perjanjian itu, sekarang sudah ada 200 Unit rumah yang terbangun. Itu seharusnya sudah dilaksanakan pemecahan Hak Kepemilikan atas nama pemilik Buruh TKBM yang telah menempati perumahan itu. Tapi kenapa sampai sekarang jangankan sertifikatnya, pemecahan aja belum,” ungkap Sumber Bongkar Post saat ditemui pada Sabtu (9/10/2021).

Pada Addendum perjanjian itu juga diterangkan bahwa terhadap perjanjian yang telah dilakukan Addendum sebelumnya, telah terealisasi pembangunan 134 Unit rumah yang diserah terimakan secara bertahap mulai tanggal 25/3/2015 hingga 31/12/2019.

“Perumahan yang sudah selesai sebanyak 134 Unit sudah ditempati oleh Buruh TKBM, perumahan itu sudah lunas, karena PT.DHL melaksanakan pembangunan rumah itu setelah ada pembayaran/setoran dana perumahan dari Koperasi TKBM. Nah, harus menunggu apa lagi buruh mendapat surat sertifikatnya,” cetus sumber.

Sementara dalam perjanjian Addendum V itu juga Koperasi TKBM membahas soal percepatan pengadaan perumahan Buruh TKBM seperti pada Pasal 1 Ayat 3, hurup b, Bahwa PTDHL akan melaksanakan pembangunan perumahan TKBM Pelabuhan Panjang sebanyak 2 sampai 8 Unit setiap bulannya. Pelaksanaan dimulai setelah Koperasi TKBM membayar dana pembangunan dan pada hurup c, PTDHL akan membangun perumahan TKBM sebanyak dan sesuai Dana yang disetor oleh Koperasi TKBM.

“Berarti PT.DHL yang katanya sebagai pihak pengembang hanya menyediakan lahan untuk perumahan saja. Toh, kalau Koperasi tidak setor dana, pembangunan rumah itu tidak dikerjakan. Nah, berarti 134 Unit itu sudah lunas, wajar dong kalau buruh mempertanyakan surat status kepemilikannya (sertifikat) itu kepada Koperasi TKBM. Dan Koperasi TKBM pun punya hak juga menanyakan sertifikat itu kepada PT.DHL,” tandasnya.

Dalam perjanjian terkait perumahan buruh pada Addendum V itu juga menyangkut masalah potongan Dana Perumahan sebesar sebesar 5 % dari upah buruh untuk dialokasikan ke perumahan dengan alasan untuk percepatan pengadaan perumahan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang. Padahal sesuai dengan keputusan KM 35 tahun 2007 sudah ada potongan khusus untuk perumahan buruh disetiap nilai upah bongkar muat.

“Ya kan dalam Keputusan Menteri (KM) 35 itu sudah ada dana untuk perumahan buruh TKBM yang diambil dari hasil bongkar muat, yang dipotong dari ongkos bongkar muat. Kok upah buruh masih dipotong 5% lagi,” ucap sumber heran.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi narasumber, bahwa pada saat melaksanakan perjanjian kerjasama itu juga dihadiri oleh Ketua KSOP Kelas 1 Panjang, Andi Hartono sebagai Pembina Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Sementara, Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung, Jasril Tanjung saat dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat.

(Firdaus)

Pos terkait