PESAWARAN – Tidak dilakukannya penanahan atas nama Terlapor HN dan HT dalam Perkara Penganiyaan Yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) di desa Suka Jaya sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHPidana dalam perkara laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI Polisi beralasan karena keduanya koperatif. Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP. Supriyanto Husin, Jumat (11/3/2022) melalui sambungan telpon.
“Karena mereka koperatif penyidik menyimpulkan tidak ditahan nyatanya sampai hari ini mereka tetap datang,” ujarnya.
Selain koperatif Kasatreskrim menyebut beberapa pertimbangan penyidik tidak tidak menerbitkan surat perintah penahanan kepada HN dan HT.
Menurutnya pertimbangan itu seperti yang tercantum di dalam KUHP.
“Pertimbangan dalam KUHP itu tidak melarikan diri. Tidak akan menghilangkan Barang Bukti. Tidak akan mengulangi perbuatannya dan koperatif,” tambahnya.
Kasatreskrim AKP. Supriyanto Husin menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut sudah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ya P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/3) pelimpahan atau tahap II sementara surat masuk dari kawan kawan pengacara tanggal 9,” jelasnya.
(Im/Aris)