Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang

Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang

 

Bacaan Lainnya

JAKARTA, BongkarPost – Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu se-Indonesia. Hasil audiensi DPP Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) dengan Kemenpan-RB, Rabu (22/4/2026), ungkap 5 poin krusial: kontrak bisa diperpanjang, draf Permenpan pengganti Kepmenpan 16/2025 disusun, hingga mekanisme peralihan ke PPPK penuh waktu.

Nasib ratusan ribu PPPK Paruh Waktu akhirnya dapat titik terang. DPP Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) berhasil gelar audiensi dengan Kemenpan-RB di Ruang Kerja Deputi SDM Aparatur, Rabu (22/4/2026).

Notulen resmi bernomor DPP/007-P.PPPKPWI/IV/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PPWI Herru Gama Yudha, SH mengungkap 5 hasil kesepakatan penting:

 

*5 POIN HASIL AUDIENSI KEMENPAN-RB:*

*1. Kontrak PPPK PW Bisa Diperpanjang*

Kemenpan-RB tegaskan PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang kontraknya sesuai regulasi Kemenpan-RB yang berlaku.

 

*2. Draf Permenpan Baru Disiapkan*

Kemenpan-RB sedang menyusun Draf PERMENPAN RB sebagai regulasi terbaru pengganti Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025. Tujuannya: menjamin kepastian hukum untuk PPPK PW termasuk *mekanisme peralihan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.*

 

*3. Terbit Sebelum Masa Kerja Berakhir*

Regulasi Permenpan RB baru direncanakan terbit sebelum masa kerja yang tertuang dalam SK PPPK Paruh Waktu berakhir. Artinya, tidak ada kekosongan hukum.

 

*4. Anggaran Dibahas Lintas Kementerian*

Anggaran PPPK PW saat ini sedang dalam pembahasan lintas kementerian antara Kemenpan-RB dengan Kementerian Keuangan.

 

*5. Mekanisme Pengusulan ke PPPK Penuh Waktu*

Pengusulan PPPK dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini PPK ke Kemenpan-RB setelah ada Petunjuk Teknis melalui mekanisme Peralihan Paruh Waktu ke PPPK.

Ketua Umum PPWI Herru Gama Yudha, SH menyebut hasil audiensi ini jadi angin segar. “Kami kawal terus sampai Permenpan baru terbit dan hak-hak teman-teman PPPK Paruh Waktu terjamin,” tegas Herru dalam notulen tersebut.

Bendahara Umum PPWI Raden Setiawan Hidayat, http://S.IP turut hadir sebagai notulis dalam audiensi 22 April 2026 pukul 09.11-10.20 WIB itu.

 

*Penutup:*

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru pasca penghapusan tenaga honorer. Kepastian regulasi ini ditunggu ratusan ribu guru, nakes, dan tenaga teknis di seluruh Indonesia.

_BongkarPost_ masih berupaya konfirmasi ke Kemenpan-RB terkait timeline penerbitan Draf Permenpan tersebut.(***)

Pos terkait