Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Gedong Tataan, Zoya Haspita tanggapi kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pemilik pondok pesantren di Bumi Andan Jejama.
Dirinya mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan tersebut sudah mendekati waktu putusan dan akan segera dibacakan pada Rabu (02/11) mendatang.
“Namun terkait hasil keputusan, PN Gedong Tataan memberikan waktu selama 14 hari bagi penggugat maupun tergugat untuk memberikan sikap atau tanggapannya,” ujarnya, Selasa (01/11/22).
Dijelaskan, waktu yang diberikan tersebut yakni saat majelis hakim sudah memberikan hasil putusan, akan tetapi jika kedua belah pihak tidak memberikan tanggapan, maka kasus dianggap selesai.
“Tapi, jika salah satu atau bahkan kedua belah pihak merasa tidak puas, maka bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi dan nantinya berkas-berkas tersebut akan kami bawa kesana,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku tidak dapat memberikan tanggapan lebih luas, mengingat hal itu bukan merupakan tupoksinya.
“Karena majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Bu wakil, jadi saya tidak terlalu memahami kasusnya,” kata dia.
Namun, jika masyarakat maupun pihak terkait ingin mengetahui hasil putusannya, bisa langsung melihatnya secara langsung di persidangan esok hari.
“Bisa melalui laman website kami ataupun turut hadir melihat persidangannya, karena memang kasus ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.
(Akbar)







