Bongkarpost.co.id (Lampung Timur) – Masa pendemo merasa tidak puas atas jawaban Bupati Lampung Timur yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi, masa Aksi Aparatur Pemerintahan Desa Bersatu datangi Gedung DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (12/09/2022).
Kedatangan Masa Aksi yang masih dipimpin oleh Kordinator Aksi Ibrahim Ratusaka, bertemu Dengan Ketua Dewan Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif yang didampingi Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution, beserta Wakil dan Jajaran di halaman Gedung DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Masih dengan Tuntutan yang Sama, masa Aksi menuntut untuk, Bupati Lampung Timur melaksanakan Peraturan Bupati Lampung Timur No. 02 Th 2022, tentang petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa, menuntut untuk segera membayarkan kewajiban SILTAP secara penuh selama 6 bulan, segera dikeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Tadi di depan Kantor Bupati Lampung Timur, mereka tidak berani membayarkan penuh 6 bulan, untuk apa kami sampai disini kalau emang mau dicicil 3 bulan dulu, kami meminta utang Pemerintah Daerah (Pemda) kepada kami Perangkat Desa dibayar lunas,” tegas Ibrahim.
Tuntunan serta orasi dari para masa yang tergabung dalam Aparatur Pemerintahan Desa Bersatu, mendapatkan respon yang baik dan cepat dari Ketua Dewan Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif yang langsung menemui para masa Aksi ini di halaman Kantor DPRD Setempat.
“Di lain saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, saya juga sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur, mengucapkan banyak trimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kehadiran para masa Aksi untuk menyampaikan Pendapatnya,” kata dia.
Ali Johan Arif mengatakan bahwa semua Anggaran mengenai SILTAP (Penghasilan Tetap), Perangkat Desa sudah dibahas dan sudah dianggarkan, dan akan dibayarkan semua pada tahun 2022, namun dia juga menjelaskan semuanya harus ada mekanisme melalui APBD Perubahan akan segera disahkan pada Rabu mendatang.
“Terkait SILTAP ini sudah kita bahas dan kita anggarkan semua untuk dibayar lunas pada tahun 2022, dan saya bertanggung jawab, dan ini perlu saya sampaikan karena ini merupakan mekanisme dan harus kita jalankan dalam Pemerintahan, tepat Hari Rabu, (14/09/2022). Terkait APBD Perubahan akan kita sahkan dan akan kita sampaikan kepada Gubernur Lampung, Melalui Bupati untuk dievaluasi, setelah selesai yang akan dibayarkan ini bukan hanya 3 bulan tetapi semua akan kita bayarkan, karena ini bukan hutang melainkan Hak dari Bapak Ibu semua, pungkas Ali Johan Arif,” jelasnya.
Terkait NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) Ali Johan Arif juga akan segera menindaklanjuti, dan memanggil dinas terkait untuk segera memproses apa yang menjadi keluhan para perangkat Desa selama ini.
(Fad)







