Lampung Timur, BP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, melalui Ketuanya Uslih, S.Pdi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019) mengatakan, Bawaslu Lampung Timur sudah mengirimkan surat ke Bupati Lampung Timur c.q Sekretaris Daerah Lampung Timur pada tnggal 16 September 2019 dengan No surat 133/K.LA-04/PM.05.02/IX/2019/perihal Himbauan Netralitas Pegawai ASN.
Lebih lanjut Uslih mengatakan, hal ini berdasarkan Undang-Undang No tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang – Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang Netralitas ASN, TNI, dan Polri, PKPU no 15 tahun 2019 tentang Program Tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, Surat Edaran KPU RI nomor: 1917/FL.01.9.SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan Pilkada.
“Apabila di Lampung Timur terjadi tersebut diatas, Bawaslu akan memanggil ASN yang melanggar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Uslih.
Terpisah, Ketua LSM GIPAK Arip Setiawan mengatakan, ASN wajib netral dalam Pilkada 2020. Ada sanksi berat jika ini dilanggar.
Ini juga dengan adanya surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 pada 27 Desember 2017. Surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan walikota untuk dilaksanakan oleh Menpan RI.Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Asman menegaskan pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, Kepala Desa atau perangkat desa lainnya. Sesuai Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati atau walikota. Dalam surat itu, juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Arip.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS termuat larangan yang dimaksud: PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Agar adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (fadli)