Kepala Sekolah SDN 2 Bengkulu Diduga Korupsi Dana BOS 2020

Way Kanan, BP
Kepala Sekolah SDN 2 Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Rabu (24/03/2021).

Pasalnya, terdapat penemuan data SDN 2 Bengkulu pada Dana BOS tahap 3 tahun 2020 sebesar Rp. 13.941.000 untuk kegiatan belajar dan Ekstrakurikuler. Padahal jelas Pada tahun 2020 belajar mengajar tatap muka hanya di lakukan dari bulan Januari hingga di pertengahan bulan Maret dan selanjutnya murid melakukan pembelajaran di rumah (Daring) sesuai dengan surat edaran Bupati Way Kanan tentang pencegahan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Hal tidak mungkin selama dua setengah bulan melakukan belajar mengajar tatap muka dapat menghabiskan dana sebesar Rp. 13.941.000. Oleh karena itu, Kepala sekolah SDN 2 Bengkulu Jamasri, diduga melakukan korupsi dana BOS untuk memperkaya diri sendiri.

Atas temuan tersebut, Inspektorat dan Dinas pendidikan agar dapat melakukan pengecekan dan menindak lanjuti persoalan ini serta memberikan sanksi bilamana terdapat penemuan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.

Kepala sekolah SDN 2 Bengkulu belum dapat ditemui untuk di mintai klarifikasi terkait persoalan ini. Saat dihubungi via Whastapp Jamasri tidak menjawab. (Robika)

Pos terkait