Kepala Desa Bindu Roli Januarsa: Pemerintah Desa Netral, Serahkan Penyelesaian ke Ranah Hukum

Kepala Desa Bindu Roli Januarsa: Pemerintah Desa Netral, Serahkan Penyelesaian ke Ranah Hukum

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA — Menanggapi pemberitaan yang beredar di media terkait perusakan dan pembongkaran los Pasar Desa Bindu yang dituding dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan, Kepala Desa Bindu Roli Januarsa memberikan klarifikasi lengkap beserta kronologi sebenarnya di balik permasalahan tersebut.

Sebagai pemerintah desa yang berperan sebagai penengah, Roli Januarsa menegaskan pihaknya bersikap netral dan hanya berfungsi mengawasi aset desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menjabat sebagai Kepala Desa Bindu mulai Juni 2023, jadi belum genap tiga tahun. Sedangkan pasar ini sudah berdiri sejak tahun 2008 — saat itu saya masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sehingga sejarah awal berdirinya pasar ini tidak saya ketahui secara pasti,” ujar Roli Januarsa, Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan pembangunan los pasar dilakukan pada tahun 2011 dan 2013. Namun, status tanah tempat pasar berdiri ternyata merupakan milik Pak Yulius Usman, yang merupakan salah satu ahli waris dari tanah peninggalan orang tua almarhum Pak Sarpini. Tanah tersebut telah dibagi kepada tiga orang anak, dan Pak Yulius Usman memiliki sertifikat atas bagian tanah yang dimaksud.

 

Kronologi peristiwa:

Sebelum melakukan pembongkaran, pihak pemilik tanah telah menempuh prosedur hukum melalui surat somasi sebanyak dua kali. Surat pertama diterima pemerintah desa pada Juni 2025 dari kuasa hukum Pak Yulius Usman, berisi permintaan pengosongan los. Pemerintah desa pun menindaklanjuti dengan memanggil pengelola pasar untuk membicarakan solusi.

“Kami mempertanyakan kepada pengelola pasar, apakah sanggup memindahkan pedagang yang berada di los milik Pak Yulius Usman ke tempat lain? Pengelola pasar menyanggupi hal tersebut, sehingga hingga saat ini aktivitas jual beli di Pasar Desa Bindu tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” jelasnya.

Pemerintah Desa Bindu bersama Camat Abung Kunang juga telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara para ahli waris di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung pada September 2025, namun hingga saat ini belum menghasilkan kesepakatan final.

Terkait pernyataan yang menyebut pasar tersebut sebagai aset desa, Roli Januarsa menyatakan kebingungan. Selama menjabat, ia berulang kali berusaha mencari bukti kepemilikan berupa surat hibah atau dokumen pengalihan hak dari pemilik tanah kepada desa maupun pemerintah daerah — namun tidak pernah menemukan dokumen tersebut.

“Baik saat serah terima jabatan dari Kepala Desa sebelumnya maupun saat kami meminta kepada pihak Dinas Perdagangan, tidak ada surat hibah, sertifikat, atau dokumen apa pun yang menyatakan tanah pasar ini milik Desa Bindu. Hal ini sudah kami tanyakan berkali-kali, namun tidak pernah mendapatkan bukti yang sah,” tegasnya.

Karena permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum, Roli Januarsa menyatakan pemerintah desa akan bersikap kooperatif dan transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian ini kepada proses hukum. Pemerintah Desa Bindu akan selalu kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta yang ada, agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan secara adil dan menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.

(Anton / Bongkar Post)

Pos terkait