Keluarga Korban Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Bripda JK, Datangi Kantor Kuasa Hukum

Keluarga Korban dikantor pengacara Ebrick, SH.MH./foto.diki

BongkarPost.co.id

BANDAR LAMPUNG – Keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleb salah satu oknum polisi, datangi kuasa hukum untuk mempertanyakan laporan yang mereka buat, kamis (31/10/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun korban tersebut adalah seorang mahasiswa Universita Lampung, yang tengah berada di semester 5 Fakultas Hukum.

Diketahui kronologi kejadian korban penganiayaan tersebut adalah, datang ke oknum polisi untuk meminta maaf akibat pertengkaran yang terjadi antara korban dengan saudara perempuannya.

Namun alih-alih dimaafkan oknum polisi tersebut malah memukul korban, dan mengeluarkan kata-kata yang kasar, bahkan tidak segan menganiaya dalam posisi korban di borgol.

Pada tanggal (18/9/2024) pukul 12:33 keluarga korban, melaporkan oknum polisi yang yaitu Bripda Jailani Kusuma, ke Propam Polda Lampung.

Hal itu pula dibenarkan oleh keluarga korban, dan meminta untuk pihak kepolisian bekerja dengan profesional dalam kasus tersebut.

“Ya kita udah buat laporan, kita gak terima bang anak kita baik-baik minta maaf, malah dibilangin kata-kata kasar, bahkan dianiaya dan diborgol tangannya,” kata ibu korban.

“Anak saya trauma bang karena kejadian itu, banyak luka-luka yang dialaminnya, bahkan oknum polisi itu ngajak adu keluarga karena dia sudah menjadi polisi,” imbuhnya.

“Ya kita berharap bang semoga kasus ini cepet selesai, dan polisi bisa profesional,”tutupnya.

Ebrick, SH.MH, mengatakan bahwa dirinya sudah menemui propam polda lampung, guna mempertanyakan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

“Ya saya sudah menemui propam polda lampung, dan kata beliau, mereka akan membuat surat tembusan untuk melakukan gelar perkara,” kata Ebrick selaku kuasa hukum korban.

“Ya kita harap gelar perkara cepat dilaksanakan, dan pelaku diberi tindakan secara profesional oleh pihak kepolisian,”tutupnya.(diki)

Pos terkait