Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumut II
Medan, BongkarPost – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Satker Sumatera II Perumahan & Kawasan Permukiman di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Susun TA 2023-2024 senilai ± Rp64 miliar di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, & Deli Serdang. Aroma korupsi proyek rumah susun akhirnya diendus aparat. Tim penyidik Kejati Sumut resmi menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Sumatera II Perumahan & Kawasan Permukiman Kementerian PUPR di Medan.
Penggeledahan Senin (27/4/2026) ini berdasarkan *Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut* & penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan . Tujuannya: cari & lengkapi bukti dugaan korupsi proyek rusun.
Pada penggeledahan dimaksud, Tim Kejati Sumut fokus geledah 2 ruangan vital:
1. Ruang Kepala Satker* Perumahan & Kawasan Permukiman Sumatera II
2. Ruang Bagian Keuangan/Perbendaharaan
Dalam foto rilis Kejati Sumut, tampak penyidik berbaju hitam-merah memeriksa dokumen bersama pegawai Satker. Beberapa berkas & komputer disita sebagai barang bukti.
Sumber BongkarPost di Kejati Sumut menyebut kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah kantongi bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi.
Dugaan sementara: mark up anggaran, pekerjaan fiktif, atau rusun mangkrak tidak sesuai spek. Kejati Sumut belum umumkan tersangka.
Kasus ini jadi ujian Renstra BPK 2025-2029, yang usung _Independensi, Integritas, Profesionalisme Sesuai,”Putusan MK 2026″, LHP BPK atas proyek ini wajib jadi alat bukti utama APH.
Ini juga jadi ujian Asta Cita Presiden Prabowo poin 7: memperkuat pemberantasan korupsi.
BongkarPost akan kawal kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus dihukum berat. Uang Rp64 miliar itu untuk rakyat miskin yang butuh hunian layak di Taput, Tapteng, & Deliserdang. Bukan untuk kantong koruptor.(Ahan Bll )







