Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBBS, Soroti Penerbitan Sertifikat dan PBB di Kawasan Warisan Dunia

Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBBS, Soroti Penerbitan Sertifikat dan PBB di Kawasan Warisan Dunia

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan praktik mafia tanah dan alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.

Fokus penyelidikan mengarah pada sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah dan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah yang semestinya berstatus hutan lindung dan telah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menyampaikan keprihatinan atas temuan tersebut. Ia menilai keberadaan sertifikat tanah dan tagihan PBB di kawasan konservasi adalah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

“Kalau itu kawasan hutan yang dilindungi dan sudah ditetapkan sebagai warisan dunia, lalu tiba-tiba muncul PBB dan sertifikat, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami,” tegas Kuntadi usai menghadiri rakor Pemprov Lampung, Rabu (16/4/2025).

Meski dirinya akan segera berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan terhenti. Ia menekankan bahwa prinsip keberlanjutan penegakan hukum akan tetap dijaga meski terjadi pergantian pimpinan.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses penegakan hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya juga merupakan sosok berintegritas yang akan melanjutkan langkah ini,” tambahnya.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah maupun perusakan kawasan hutan lindung tersebut. Proses penyelidikan pun masih berlangsung intensif, dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Kasus ini mencuat setelah organisasi masyarakat sipil, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), melayangkan laporan resmi ke Kejati Lampung. Dalam laporannya, GERMASI mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik mafia tanah, alih fungsi lahan, serta pengrusakan kawasan TNBBS.

Lebih lanjut, GERMASI juga menyingkap potensi keterlibatan sejumlah pejabat dari berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat. Di antaranya disebutkan nama oknum Bupati Lampung Barat, oknum anggota DPRD Lampung Barat, Kepala Balai Besar TNBBS, mantan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pejabat dari ATR/BPN Lampung Barat.

Laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa kerusakan kawasan konservasi tak hanya disebabkan oleh aktivitas ilegal di lapangan, namun juga berpotensi dilindungi oleh kekuatan birokrasi dan permainan politik di belakang layar.

Dengan status TNBBS sebagai kawasan konservasi strategis yang menjadi habitat spesies langka seperti harimau dan gajah Sumatera, serta telah diakui dunia internasional, publik pun menaruh harapan besar agar Kejati Lampung dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel. (Rls/jim)

Pos terkait