PESAWARAN – Kejaksaan Negeri Pesawaran melakukan pemusnahan barang bukti Kejahatan sebanyak 65 perkara.
Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tersebut dilaksakan di halaman Kejari Pesawaran yang mana terdiri dari Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 43 perkara, Perkara Oharda (Orang dan harta benda) sebanyak 17 perkara, Perkara Kamnegtibum (Tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum) sebanyak 4 perkara dan Perkara Cukai sebanyak 1 perkara.
“Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu sebanyak 24,2889 gram, Tembakau gorila sebanyak 4,0065 gram, Ganja sebanyak 419,82 gram, Rokok sebanyak 299.660 batang, Senjata tajam yang terdiri dari 2 buah golok dan 2 buah pisau. Kemudian Handphone sebanyak 35 buah, Kayu gelondong sebanyak 48 buah
Dan peralatan lainnya,” ujarnya pada Kamis (9/6/2022).
Diana menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat di wilayah hukum setempat.
Diketahui, Kejari menggunakan dua metode pemusnahan barang bukti, Narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan pembersih lantai kedalam mesin blender. Sementara, barang bukti dalam bentuk padat dan keras dihancurkan dengan gerinda dan dipukul kemudian dibakar di dalam drum.
Setelah melaksanakan kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kajari Pesawaran, Bupati Pesawaran, Dandim dan Kapolres Pesawaran.
(Im/Ak)