Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Terbitnya HGU PT SGC di Lahan Kemhan

Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Terbitnya HGU PT SGC di Lahan Kemhan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, JAKARTA

Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies di atas lahan yang tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan dan selama ini dikelola TNI Angkatan Udara.

Penyelidikan ini menyorot proses peralihan dan penerbitan hak atas lahan seluas 85.244,925 hektare yang berlangsung lintas periode dan kini dipersoalkan dari sisi tata kelola aset negara.

 

Penyelidikan Menyasar Proses Terbitnya HGU

Berdasarkan penelusuran awal, aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa hasil akhir berupa terbitnya HGU, tetapi juga menelusuri rangkaian keputusan administratif yang mengawali penguasaan lahan tersebut. Proses ini diduga melibatkan lebih dari satu institusi negara dalam kurun waktu panjang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan penyelidikan difokuskan pada proses peralihan hak.

“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Prosesnya panjang dan membutuhkan pendalaman,” ujar Febrie.

 

Status Lahan Kemhan Jadi Titik Kritis

Data pemerintah menunjukkan lahan yang menjadi objek HGU tersebut tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan dan selama ini dikelola TNI Angkatan Udara. Dalam konteks hukum pertanahan, aset negara yang berada di bawah penguasaan kementerian/lembaga memiliki mekanisme khusus apabila akan dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

Fakta pengelolaan oleh TNI AU inilah yang menjadi titik krusial pemeriksaan, terutama untuk memastikan apakah terdapat persetujuan formal, pelepasan hak, atau dasar hukum lain yang sah sebelum HGU diterbitkan.

 

KPK Telusuri Aspek Tempus dan Legalitas

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penelusuran paralel dengan menitikberatkan pada aspek legalitas kepemilikan dan waktu terjadinya dugaan perbuatan hukum.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pentingnya memastikan dasar kepemilikan sebelum HGU diterbitkan.

“Pertanyaannya adalah bagaimana tanah itu bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Itu yang kami telusuri,” kata Asep.

Ia menambahkan, penentuan aspek waktu atau tempus delicti menjadi krusial mengingat proses penerbitan HGU tersebut diduga berlangsung lintas periode pemerintahan.

 

Pencabutan HGU dan Temuan BPK

Sebelum penyelidikan aparat penegak hukum berjalan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah mencabut HGU di atas lahan tersebut. Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan.

BPK mencatat adanya persoalan dalam pengelolaan aset negara pada lahan tersebut, dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Selain PT Sugar Group Companies, pencabutan HGU juga menyasar beberapa perusahaan lain yang diketahui menguasai lahan di atas aset Kemhan.

 

Pola Pengelolaan Aset Negara Dipertanyakan

Kasus ini membuka kembali persoalan lama terkait tata kelola aset negara, khususnya pada sektor strategis. Penguasaan lahan negara dalam skala besar oleh pihak swasta tanpa kejelasan mekanisme peralihan kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan kebijakan.

Dalam konteks ini, penyelidikan Kejagung dan KPK dipandang sebagai upaya untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus menutup celah serupa di masa mendatang. (*)

Pos terkait