Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Pernyataan Alvin Lin yang beredar dikalangan masyarakat yang menuding Kejaksaan akan melepas tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan. Menurut Ketua GMBI Disrtik Lamsel Heri Prasojo, SH adanya video yang viral tersebut jelas diduga Alvin Lim menyebarkan berita bohong (Hoax).
Untuk itu kata Pengacara Muda di Lamsel ini, pihaknya mendukung Kejaksaan segera memproses pelaku yang membuat kisruh, sehingga Korps Adhayaksa terkesan disudutkan.
Dia menambahkan, jajaran pimpinan GMBI ikut merespon tehadap pemberitaan yang menyudutkan Instansi Kejaksaan terkait video viral Alvin Lim yang membuat kisruh masyarakat dengan memberitakan bahwa Kejaksaan akan melepas tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Padahal perkara tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian dan belum masuk ke tahap penuntutan di pengadilan dan termasuk statmentnya menyebutkan bahwa lembaga Kejaksaan sarang mafia hukum,” tegas Ketua GMBI Lamsel Heri Prasojo, SH, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Heri Prasojo, SH, kerja Lembaga berlambang pedang dan timbangan patut kita support dan apresiasi, dimana Jaksa Agung ST. Burhanudin telah menujuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau.
Tentunya kata dia, “Bahwa perbuatan sdr Alvin Lim adalah penyebaran hoax yang patut diganjar hukuman karna selain melanggar UU ITE dapat juga menimbukan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komintmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal.
“Namun kami GMBI percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil adil nya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS dkk,” tutup promotor aksi di KPK yang meminta KPK menuntaskan kasus fee proyek Lamsel 2018.
(Fir/Aan)







