Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menargetkan dalam waktu dekat akan melengkapi pemberkasan ketiga tersangka kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz, guna melanjutkan perkara ke tahap penuntutan agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti melalui Kepala Seksi Intelejen, Andy Pranomo kepada awak media, Senin (14/11/22).
Dirinya mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melengkapi segala pemberkasan yang diperlukan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung.
“Tentunya kita sedang melengkapi semuanya, agar secepatnya bisa kita limpahkan ke PN tipikor Bandar Lampung, paling lambat sebelum akhir tahun ketiganya ini bisa segera disidangkan,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, terkait satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dari tahap penyelidikan sampai dengan penetapan tersangka pihak yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
“Tersangka MI ini dari awal penyelidikan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan ataupun panggilan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, bahkan dari proses penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, informasi yang diterima oleh tim penyidik, tersangka MI sudah tidak berada di Indonesia bahkan sebelum dilakukannya proses penyelidikan.
“Oleh karena itu, langkah yang kita ambil saat ini, Jaksa penyidik sudah menetapkan tersangka MI ke dalam DPO,” kata dia.
“Kemudian informasi selanjutnya yang kita dapat, MI ini bukan WNI melainkan WNA, dan saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk upaya lebih lanjut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pihak kejaksaan sudah berupaya untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak keluarga yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum kunjung menerima balasan.
(Akbar)







