Kasus Mafia Tanah di Way Kanan: Menyeret Raden Adipati Surya dan Raden Kalbadi, Penyelidikan Kejati Lampung Masih Mandek
Bongkar Post | Bandar Lampung– Penyelidikan dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang melibatkan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi lahan perkebunan, masih berjalan lambat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasus ini menyeret nama mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya (RAS) dan ayahnya, Raden Kalbadi, sebagai pihak yang dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka meski pemeriksaan telah berlangsung sejak awal 2025.
Kasus bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Register 44 (dan disebutkan pula Register 45 dalam beberapa pemeriksaan) di Way Kanan. Kawasan tersebut diduga dialihfungsikan untuk perkebunan tanpa izin yang memadai, melibatkan penerbitan izin atau keputusan selama masa kepemimpinan bupati. Kejati Lampung mendalami peran kepala daerah dalam tupoksi penerbitan perizinan yang berpotensi merugikan negara.
Raden Adipati Surya, yang menjabat Bupati Way Kanan dua periode (2016-2024), diperiksa pertama kali pada Senin, 6 Januari 2025, selama sekitar 12 jam (pukul 10.00 hingga 22.00 WIB) di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 29 September 2025. Ia dimintai keterangan terkait tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah dalam pengambilan keputusan perizinan lahan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat itu, Armen Wijaya, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada indikasi dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah. “Kami telah memeriksa dan memintai keterangan dari RAS selaku kepala daerah dalam dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan,” ujar Armen pada Januari 2025.
Raden Kalbadi, ayah Adipati yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan sawit senior di Way Kanan, juga telah diperiksa. Pemanggilan pertama pada 12 Januari 2026, dan kedua pada 22 Januari 2026 (berlangsung sekitar 10 jam dengan 24 pertanyaan). Kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kemitraan pengelolaan kebun di kawasan Register tersebut, khususnya dengan PT Inhutani. Kalbadi disebut hanya sebagai penggarap lahan, bukan pemilik, dan membantah penguasaan ilegal.
Penyidik Kejati telah memeriksa belasan saksi, termasuk dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan Pemprov Lampung, dan Kementerian Kehutanan. Pada Februari 2026, Kejati menyita Rp100 miliar sebagai titipan dari pihak perusahaan terkait potensi kerugian negara dalam kasus serupa penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.
Mengapa Mandek?
Hingga pertengahan 2026, kasus ini masih berada di tahap penyelidikan mendalam. Armen Wijaya dan pejabat Kejati lainnya berulang kali menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas, tetapi belum ada informasi resmi tentang penetapan tersangka atau pelimpahan ke persidangan. Faktor kompleksitas bukti administrasi perizinan, luas lahan, serta keterlibatan berbagai pihak (termasuk perusahaan) disebut-sebut menyulitkan proses.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof. Hamzah menyoroti adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan tanah hak ulayat masyarakat adat (lima kebuwayan) yang ditimpa dengan HGU/HGB/HPL. Ia menilai praktik ini melibatkan manipulasi dan kebohongan kepada masyarakat adat.
Masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tua di Kecamatan Pakuan Ratu juga melaporkan dugaan penggusuran dan mafia tanah ke Kejati pada akhir 2024, terkait lahan hak ulayat yang diklaim perusahaan dengan HGU cacat administrasi.
Raden Adipati Surya, yang memiliki harta kekayaan tercatat puluhan miliar rupiah termasuk puluhan bidang tanah, enggan berkomentar banyak usai pemeriksaan. Begitu pula Raden Kalbadi yang hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi media.
Kejati Lampung menyatakan akan merilis perkembangan jika ada kemajuan signifikan. Publik dan masyarakat adat menanti kejelasan, mengingat janji pemberantasan mafia tanah dari level nasional. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur politik lokal berpengaruh dan isu hak ulayat yang sensitif di Lampung. (*)







