Tulangbawang, BP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulang bawang. Dalam pemeriksaan tersebut, Kadisdik NS di tetapkan sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 Kejari Menggala tertanggal 20 Januari 2021 lalu.
Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat dengan Nomor B-134/L8. 18/Fd.1/01/ 2021 Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Menggala dan di tandatangani Langsung oleh Dyah Ambarwati, SH., MH yang diketahui Selaku Kajari Menggala.
Raden Akmal S.H., selaku Kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan, bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. Rabu, (27/1).
“Ya benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.
Bang Akmal sapaan akrab Kasi Intel Kejari Menggala juga mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui.
Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini.
“Hari ini tersangka NS tidak kita tahan karena selalu kooperatif, ” jelas Akmal, saat melakukan jumpa pers di kantor Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan Bongkarpost, sejak pagi NS dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selanjutnya yang bersangkutan istirahat pulang makan dan kembali lagi ke Kejari Menggala pukul 14.30 WIB, dan langsung masuk ke gedung Kejari.
Selang 10 menit kemudian, salah satu Kabid Disdik datang ke Kejari dengan menenteng sejumlah berkas diduga hendak diantarkan diberikan kepada NS.(Can/Ris)