LAMPUNG SELATAN – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Lampung Selatan anggap persoalan dugaan adanya Mafia Pupuk Subsidi yang berawal dari terkuaknya RDKK Fiktif Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas telah diselesaikan secara tuntas.
Hal itu yang diungkapkan oleh Kadis TPH-Bun Lampung Selatan, Bibit Purwanto saat didampingi Ketua KJF, Karyana dan KUPT TPH-Bun Kecamatan Palas, Tarmijan.
“Gak ada itu Mafia Pupuk, data Fiktif. Tidak akan kami toleransi untuk masalah seperti itu. Ini terkait hanya masalah human eror, kesalahan teknis. Tapi dengan segera sudah kita perbaiki,” jelas Bibit di ruang kerjanya, dilansir Lampungraya.id, Kamis (27/1/2022) lalu.
Sementara, hasil pengawasan Komisi 2 DPRD Kabupaten Lampung Selatan ke Kelompok Tani Rawa Pasemah XI pada Rabu (26/1/2022) lalu. Ternyata berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kadis TPH-Bun Lamsel, Bibit Purwanto. Pasalnya, masih banyak persoalan dalam kelompok tani itu yang harus diselesaikan oleh Dinas TPH Bun. Seperti, adanya anggota Poktan Rawa Pasemah XI berdomisili (KTP,red) di luar Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Edi Waluyo, keberadaan kelompok tani Rawa Pasemah XI Legal secara kelembagaan karena sudah terbit nomor Register resmi dari Dinas TPH Bun Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, Poktan Rawa Pasemah XI adalah jenis Poktan Domisili sesuai keterangan UPT TPH Bun Kecamatan Palas.
“Kelompok Tani Rawa Pasemah XI secara kelembagaan itu statusnya Legal. Karena sudah mendapat nomor register dari Dinas TPH Bun Lamsel,” jelas Edi kepada Bongkar Post tanpa menyebut tanggal dan tahun dikeluarkannya nomor register oleh DTPH – Bun Lamsel.
Selain itu, kata Edi, untuk luas lahan pada kelompok tani itu telah terjadi kesalahan pengetikan. Namun, untuk jumlah pengajuan pupuk Subsidi setiap anggota Poktan hanya mengajukan 1 hingga 2 hektar dalam setiap Musim Tanam (TM).
“Kesalahan pengetikan luas lahan pada RDKK, ini kedepanya harus diperbaiki,” katanya.
Menyikapi adanya keluhan kelompok tani lain setelah adanya Poktan Rawa Pasemah XI yang mengakibatkan terpangkasnya jumlah penerimaan pupuk subsidi oleh petani. Menurut Edi itu dikarenakan penurunan persentase Pupuk Subsidi.
“Seperti, Pupuk Jenis Urea pada tahun 2021 Pemerintah memberikan Subsidi sebesar 63% namun pada tahun 2022 hanya 58,35 %. Sehingga Subsidi per hektar berkurang. Kita sudah sampaikan kepada UPT TPH Bun Kecamatan Palas agar disosialisasikan kepada petani penyebab turunnya kouta Pupuk bersubsidi,” jelas Edi.
Namun Edi tidak manampik, dalam kunjungan pengawasan oleh Komisi 2 kepada Poktan Rawa Pasemah XI adanya temuan kesalahan dalam RDKK Poktan itu. Seperti ditemukan adanya anggota dalam Poktan itu ber KTP diluar Lampung Selatan. Selain itu juga ditemukan dalam RDKK Poktan Rawa Pasemah XI telah terjadi kesalahan Entri luasan rencana tanam yang dilakukan oleh Admin RDKK UPT TPH Bun Kecamatan Palas.
“Itu yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas TPH Bun. Persoalan Anggota Poktan yang bukan berdomisili di Lamsel (KTP di luar Lamsel, red) berkaitan dengan batasan wilayah anggota Poktan Domisili,” ungkapnya.
“Kalau masih ada Poktan di Palas Pasemah belum mendapatkan haknya atau masih ada temuan. Silakan membuat pangaduan, Komisi 2 siap tindaklanjuti, tinggal lapor saja,” pungkasnya.
Sementara, salah satu Ketua Poktan di Desa setempat sangat menyayangkan Poktan-Poktan yang ada di Desa Palas Pasemah tidak diundang saat kunjungan pengawasan Komisi 2 kepada Poktan Rawa Pasemah XI.
“Ini kan persoalannya berawal dari dipangkasnya jatah Pupuk Subsidi pada Poktan-Poktan disini sejak adanya Poktan baru (Rawa Pasemah XI,Red). Harusnya Poktan Poktan disini diundang biar jelas akar permasalahannya. Biar jelas keberadaan Poktan Rawa Pasemah XI yang sebenarnya,” tegas salah satu Ketua Poktan di Desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (29/1/2022) lalu.
Menurutnya, ia sebagai Ketua Poktan di Desa setempat tidak mengetahui kapan dibentuknya Poktan Rawa Pasemah XI.
“Ini kalau saya pribadi sebagai Ketua Poktan disini tidak mengetahui kapan Poktan Rawa Pasemah XI dibentuk. Gak tau, kalau Ketua Poktan Poktan lain tahu atau tidak. Karena setahu saya, Ketua Gapoktan disini belum pernah musyawarah dengan Poktan Poktan untuk membentuk Poktan baru (Rawa Pasemah XI),” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, selama ia menjadi Ketua Poktan, sepengetahuannya, semua Poktan di Desa Palas Pasemah adalah jenis Poktan hamparan.
“Di sini semua jenis Poktan itu hamparan. Kelompok tani itu harus sesuai dengan hamparan. Misal, saya hamparannya di Palas Pasemah maka poktannya berada di Palas Pasemah. Kalau hamparan saya ada di Muara Desa Bandan Hurip, sementara saya warga Desa Palas Pasemah maka saya harus ikut Poktan di Muara. Bisa ribut Mas, kalau hamparannya di luar Desa Palas Pasemah tapi Pupuk Subsidi yang digunakan jatah untuk Desa Palas Pasemah,” bebernya.
Menanggapi kalau Poktan Rawa Pasmah XI anggotanya memiliki hamparan sawah di Desa Bangunan 4 hektar dan Desa Tanjung Sari 9 hektar tapi RDKK nya menggunakan jatah Pupuk Desa Palas Pasemah.
“Ya itu lucu kan, apa iya jatah pupuk di Desa Palas Pasemah bisa digunakan untuk hamparan di Desa lain,” ujarnya sambil tertawa.
“Letak atau hamparan Poktan di Palas Pasemah ini sesuai dengan jalur, disini ada tresier. Seperti di Poktan saya, itu satu tresier. Setiap satu tresier itu hamparan untuk satu poktan. Karena setiap Poktan itu memiliki sket areal. Coba nanti tanyakan dengan Ketua Gapoktan, dari garis lurus kali (sungai) Pisang, dimana letak hamparan poktan Rawa Pasemah XI. Karena dari situ bisa diketahui, areal/sket Poktan Rawa Pasemah I hingga XI bisa diketahui hamparannya,” pungkasnya.
(Firdaus)