Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Inspektorat Kabupaten Pesawaran lakukan pemeriksaan terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sukajaya Lempasing Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut dikemukakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih saat diwawancarai wartawan Bongkar Post usai mengikuti rapat di Kantor Pemda setempat, Kamis (12/01/23).
Dirinya mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan di Desa Sukajaya Lempasing dalam rangka kegiatan rutin (Pemeriksaan Reguler) sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa.
“Ya benar, Senin (09/01) lalu kami memang melakukan pemeriksaan di Desa Sukajaya Lempasing, yang mana memang merupakan kegiatan rutin Inspektorat sekaligus menindaklanjuti adanya laporan warga terkait dugaan tersebut,” ujarnya.
Hanya saja, hingga saat ini dirinya mengaku belum dapat mengambil tindakan terkait apa yang terjadi. Hal itu dikarenakan belum di tenerimanya hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim nya.
“Belum selesai dan belum diberikan ke saya. Selain itu, kita juga perlu mengumpulkan data-data, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita perhatikan,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, jika seandainya hasil pemeriksaan tersebut benar adanya, maka Inspektorat Pesawaran akan segera mengambil tindakan tegas.
“Kita lihat dulu, apakah benar itu disengaja oleh Kadesnya atau ada motif lain. Namun jika disengaja, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Sementara salah satu perangkat Desa Sukajaya Lempasing membenarkan bahwa ada tim dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang datang ke desanya.
“Ya kami para pwrangkat di undang ke balai desa terkait adanya pemeriksaan dari inspektorat,”ujarnya melalui sambungan telepon.
Dirinya juga tidak menampik bahwa kedatangan tim inspektorat terkait dugaan penyelewengan gajih perangkat desa dan bantuan BLT DD Tahun 2022 yang belum terbayarkan sampai sekarang.
“Ya salah satu yang ditanyakan oleh mereka terkait gajih kami dan bantuan BLT DD yang sebulan belum di berikan,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Sukajaya Lempasing Zainuri menyatakan bahwa dirinya akan mengembalikan uang tersebut.
“Sudah ada surat pernyataan dari Kepala desa yang isinya akan segera mengembalikan uang yang dipakainya. Kalo saya tidak salah sampai akhir bulan ini (Januari 2023) dan isi pernyatannya apabila sampai di tanggal tersebut saya tidak bisa mengembalikan nya,maka saya siap diproses secara hukum yang berlaku,” tambahnya.
(Imron/Akbar)







