Jaksa Segera Sidangkan Kasus Korupsi DAK Tuba di PN Tipikor Tanjungkarang

TULANG BAWANG – Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang TA. 2019 segera masuki babak baru. Persidangan.

Senin (24/5/2021) JPU Kejari Menggala menerima dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Tuba tersebut, yaitu NS dan GAN, di Rutan kelas IIB Menggala, sekitar pukul 16.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka dititipkan Jaksa di Rutan Kelas IIB Menggala, sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang untuk menjalani persidangan.

Masa penahanan kedua tersangka yang berakhir pada 24 Mei 2021, diperpanjang hingga 13 Juni 2021. Tersangka NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun 2019) (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021) dan GAN (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021) akan diperpanjang masa penahanannya.

Penahanan lanjutan terhadap NS dan GAN selaku tersangka dilakukan berdasarkan surat bernomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021, Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni  2021.

Kedua tersangka melakukan korupsi DAK yang merupakan bantuan pemerintah pusat yang diberikan kepada SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yang ada di Kabupaten Tulangbawang.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan Para Tersangka berikut Barang Bukti yang diserahkan kepada Baladhika S., S.H. M.H. dan Ardi Herlian Syah, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

(RIS)

Pos terkait