Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42 triliun) ke kas negara dalam sebuah acara resmi yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026).

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung menyerahkan plakat besar beserta tumpukan uang kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo terlihat memberikan tepuk tangan menyaksikan prosesi tersebut.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, termasuk kontribusi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Presiden Prabowo menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat fiskal negara dan menertibkan aset-aset negara.

 

Rincian Sumber Dana

Dana Rp11,42 triliun berasal dari beberapa sumber, antara lain:

Penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH: Rp7,23 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI: Rp1,96 triliun.

Setoran pajak periode Januari hingga April 2026: Rp967,7 miliar.

Pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar.

Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun.

Selain penyerahan dana, acara juga mencakup penyerahan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan kepada negara.

 

Makna Penyerahan

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh dana yang diserahkan akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik sesuai ketentuan APBN 2026. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah dalam mendanai program-program pembangunan dan pelayanan publik.

Acara ini menjadi salah satu bukti konkret komitmen Kejaksaan Agung dan pemerintah dalam penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta penertiban kawasan hutan. Presiden Prabowo sebelumnya juga telah menyaksikan penyerahan dana serupa pada Oktober dan Desember 2025. (*)

Pos terkait