Istri Dijadikan Umpan, Dirut dan Staf PT SGI Dilaporkan atas Dugaan Penculikan dan Penyekapan

Oplus_131072

Foto. Istimewa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bekasi

Dugaan penculikan, penyekapan, dan intimidasi terhadap seorang perempuan berinisial SS di Bekasi menyeret jajaran pimpinan PT Secure Garuda Indonesia (SGI) ke ranah hukum.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke kepolisian dan sejumlah lembaga negara terkait perlindungan hak asasi manusia.

Dalam keterangannya, SS mengaku dijemput secara paksa dari kediamannya pada 3 November 2025 malam, tanpa izin lingkungan setempat. Penjemputan tersebut disaksikan oleh ibu, kakak ipar, serta anak-anak korban yang masih di bawah umur.

“Saya dijemput paksa tanpa izin RT/RW. Kejadiannya disaksikan keluarga dan anak-anak saya. Saya baru dipulangkan tiga hari kemudian,” ujar SS.

Korban mengungkapkan, penjemputan dilakukan menggunakan empat kendaraan dengan sembilan orang laki-laki.

SS menyebut, di dalam rombongan tersebut terdapat Direktur Utama PT SGI, Heri Umbara.

“Dalam perjalanan saya diintimidasi dan diancam akan dibuang ke tengah hutan serta dikurung bersama anak-anak. Saya dibawa ke Cisarua, Sukabumi, hingga Cianjur,” tuturnya.

SS menambahkan, saat kejadian ia dalam kondisi sakit, namun tidak mendapatkan perhatian dari pihak yang membawanya.

“Padahal saya sedang sakit, tapi mereka tidak peduli,” katanya.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan tuduhan terhadap suami korban, A (34), yang disebut terlibat dalam dugaan pencurian uang di mesin ATM Bank CIMB Niaga di SPBU Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut keterangan kuasa hukum, A terpancing ajakan rekannya berinisial D, yang masih aktif bekerja di PT SGI. Namun, A sendiri diketahui telah mengundurkan diri dari PT SGI sejak 16 Oktober 2025, sebelum peristiwa penculikan terjadi.

 

Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi dan Langgar HAM

Kuasa hukum korban, Suryanata Purba, SH, menilai tindakan yang dialami kliennya tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan.

“Ini sama sekali tidak manusiawi. Seorang perempuan yang sedang sakit dijadikan alat tekanan, diculik, dan disekap. Klien kami dianggap bersekongkol dengan suaminya, padahal tidak ada dasar hukumnya,” tegas Suryanata.

Ia menjelaskan, SS bersama dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bekasi, serta mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan.

“Alasan suami korban pergi saat itu karena izin mau berlayar. Namun yang terjadi justru istrinya dijadikan korban,” ujar Suryanata.

Suryanata juga mengungkap dugaan tindakan sewenang-wenang lainnya, yakni penyitaan barang milik korban dan keluarganya tanpa prosedur hukum.

“Rumah klien kami didatangi. Satu unit sepeda motor disita, satu unit ponsel kakak iparnya sempat diambil. Yang paling krusial, KTP klien kami disita dan hingga kini belum dikembalikan,” katanya.

Padahal, lanjut Suryanata, KTP tersebut sangat dibutuhkan korban untuk keperluan pengobatan penyakit kanker kelenjar getah bening yang dideritanya.

“Ini jelas pelanggaran HAM dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.

 

Diduga Langgar UU LPSK

Selain itu, Suryanata menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 37 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK).

“Keluarga klien kami dipaksa menandatangani surat pernyataan seolah-olah telah terjadi perdamaian. Ditandatangani satu materai oleh sekeluarga, tetapi isinya justru membatasi hak keluarga untuk bersaksi. Ini patut diduga sebagai bentuk pembungkaman,” jelasnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya akan terus memperjuangkan hak dan kepentingan hukum korban. Membela klien kami sama dengan membela kebenaran. Saya juga mengimbau pihak-pihak yang menggunakan jasa perusahaan agar berhati-hati jika berhadapan dengan praktik yang bertindak di luar hukum,” pungkas Suryanata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SGI maupun Direktur Utamanya, Heri Umbara, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penculikan, penyekapan, dan intimidasi tersebut. (Jim/Purba)

Pos terkait