Diduga “Ngamar” dengan Guru P3K, Disdikbud Lampung Timur Non Aktifkan Kepala SDN 2 Toto Mulyo yang juga Ketua K3S Way Bungur, Marsan : Laporkan ke Inspektorat !

Diduga “Ngamar” dengan Guru P3K, Disdikbud Lampung Timur Non Aktifkan Kepala SDN 2 Toto Mulyo yang juga Ketua K3S Way Bungur, Marsan : Laporkan ke Inspektorat !

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Lampung Timur

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, menonaktifkan SD, oknum Kepala SDN 2 Toto Mulyo, yang juga Ketua K3S Kecamatan Way Bungur. Hal itu diungkapkan Marsan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (5/1/2026).

Diakui Marsan, meski pihaknya baru mengetahui persoalan ini melalui beredarnya vidio yang viral di media sosial, namun pihaknya telah menonaktifkan SD sebagai korwil (ketua K3S) di wilayah Way Bungur.

“Ya, SD sudah dinonaktifkan, dan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku maka pihak Inspektorat akan memeriksanya,” tegas Marsan, saat dikonfirmasi media ini.

Sementara, hendak dikonfirmasi di sekolah, SD tidak berada di tempat.

Sebelumnya, sebuah video CCTV bocor dan viral, memperlihatkan dua oknum ASN yang memberikan contoh yang tkdak patut diteladani.

Pelakunya bukan sembarang orang, melainkan pejabat sekolah dan guru.

Pria berinisial SD, Kepala SDN 2 Toto Mulyo, Way Bungur, yang telah menikah. Sementara, wanitanya berinisial SP, guru ASN P3K di SDN 1 Sidorejo, Sekampung Udik, berstatus janda.

Keduanya diketahui melalui CCTV sedang cek in di salah satu hotel di Bandar Lampung, di kamar 201, sekitar pukul 12.27 wib, pada Sabtu (27/12/2025), usai jadwal bagi raport.

Keduanya berada di dalam kamar selama kurang lebih 3,5 jam, dan cek out pukul 16.00 wib. Usai saling memuaskan hasratnya, keduanya pun keluar dari dalam kamar dengan santai dan langsung menuju parkiran, dan masuk ke dalam mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BE 1713 PF.

Selaku kepala sekolah, SD dapat dikenakan sanksi pelanggaran disiplin, yakni PP Nomor 94 tahun 2021. SD bisa dikenakan sanksi turun jabatan hingga pemberhentian alias dipecat. (Fadli)

Pos terkait