Indikasi Korupsi Proyek Embung Desa Merak Batin Menguat, Dinas PSDA Lampung Bungkam

LAMPUNG SELATAN – Indikasi korupsi proyek embung Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, semakin menguat. Pasalnya, embung tersebut hanya mengaliri 7 hingga 10 hektar sawah yang berada di sekeliling embung, sementara sawah yang berada agak jauh dari embung yang seharusnya ikut teraliri air, malah tidak mendapat aliran air.

Hal ini terjadi lantaran ukuran embung yang kecil yang dibangun diatas lahan seluas 20 x 20 meter, dengan kedalaman 150cm. Itu juga lahan milik Kades Merak Batin yang awalnya berfungsi sebagai kolam ikan.

Bacaan Lainnya

Idealnya, embung dibangun diatas lahan seluas 50 x 50 meter, dengan kedalaman 300cm. Sehingga bisa mengaliri sawah lebih dari 10 hektar.

Bahkan mirisnya, fungsi embung yang berawal dari kolam ikan milik Kepala Desa Merak Batin itu, sekarang pun berisi ikan.

Diketahui, proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung tahun anggaran 2021, senilai Rp400 juta diduga jadi bancakan pejabat PSDA Lampung.

Selain ditemukan kejanggalan tersebut, keberadaan embung juga tidak membawa manfaat bagi para petani. Dan ternyata, sawah yang berada di sekitar embung dimiliki oleh Kades dan keluarganya.

Sayangnya hingga saat ini, Kabid Pembangunan dan Observasi Dinas PSDA Provinsi Lampung, Haromi Aqso tidak menjawab konfirmasi wartawan. Dihubungi melalui ponsel, pesan Whatsapp yang dikirim tidak ada jawaban.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, awalnya embung itu adalah sebuah kolam ikan berbentuk L. Setelah dibuat embung, bentuk kolam menjadi segi empat.

Dari sini tampak terlihat adanya akal – akalan oknum Dinas PSDA Lampung dan rekanan CV. Ifa Persada Karya dalam menyerap anggaran senilai Rp400 juta.

(Firdaus)

Pos terkait