Indikasi Adanya Penyimpangan Anggaran dalam Pengembangan Budidaya Lebah KTH

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Tanggamus BP – Pemerintah dalam upaya pengembangan potensi Budidaya Lebah yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH), pada tahun 2021 Pemerintah telah mengucurkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh KTH 1, KTH 2, KTH 3 dan KTH 5.

 

Dalam pelaksanaan bantuan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PDI P Basuki Wibowo rekaman percakapan siarannya bertubi-tubi melontarkan kata-kata hinaan dan pengancaman terhadap Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) 3, Surakim yang ditudingnya telah membawa atau memberikan informasi kepada LSM tentang praktik penyimpangan dari pelaksanaan pemberian bantuan tersebut.

 

Berikut petikan ucapan yang disampaikan Basuki Wibowo terhadap Ketua KTH 3 Surakim ; “Kowe nggowo-nggowo LSM kuwi, karepmu piye ? Jawab Surakim ; Kulo disuwun kon ngeterne. Lho kok Awakmu gelem lek ngeter no, tak idak-idak pisan rayimu, goblok pisan kowe, arep ngapuse aku kowe. Lalu dijawab Surakim, ngapuse pripun pak wong rincianne wonten koq.

 

Dari sekilas pembicaraan melalui telepon antara Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo dengan Ketua KTH 3 Surakim diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pengucuran bantuan kepada para Kelompok Tani Lebah tersebut sarat dengan praktik korupsi, dan dapat terindikasikan terjadinya pemotongan anggaran hingga pengharusan adanya pemberian fee proyek.

 

Melalui pemberitaan media ini, maka diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum agar materi pemberitaan media ini dapat dijadikan referensi awal guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diharapkan pula dalam penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak menggunakan sistem ‘tebang pilih’. (Ar)

Pos terkait