IKPI Lampung Gelar Seminar Transformasi Pajak 2025, Bahas PER-11 dan Era Coretax
Bongkar Post, Bandar Lampung
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung menggelar Seminar Transformasi Pajak 2025 yang dilangsungkan di Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Rabu (29/7/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membedah secara mendalam isi PER-11/PJ/2025 serta transformasi besar sistem perpajakan nasional menuju implementasi Coretax 2025.
Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan fokus pada perubahan kebijakan pajak yang akan berlaku ke depan.
“Pada hari ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung mengadakan seminar PPL dengan tema transformasi pajak tahun 2025. Seminar ini membahas secara khusus mengenai PER-11/PJ/2025,” ujar Teten.
Ia mengungkapkan, jumlah peserta yang hadir mencapai 160 orang, yang terdiri dari 40 konsultan pajak dan 120 wajib pajak. Tingginya antusiasme peserta, khususnya dari kalangan non-anggota, menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan kali ini.
“Wajib pajak yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi karena ingin mengetahui lebih jauh mengenai implementasi PER-11/PJ/2025 dalam sistem Coretax yang sedang dikembangkan. Selain itu, mereka juga ingin memahami bagaimana kiat-kiat menghadapi SP2DK di era Coretax ini,” jelasnya.
Teten berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman baru kepada seluruh peserta, termasuk pengusaha, akuntan, praktisi perpajakan, dan mahasiswa yang hadir.
“Kami berharap melalui seminar ini, para wajib pajak maupun pengusaha yang hadir baik itu akuntan, praktisi perpajakan, maupun mahasiswadapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dari materi-materi yang disampaikan dalam sosialisasi dan seminar hari ini,” kata Teten.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan seminar yang berhasil menarik peserta dalam jumlah besar, bahkan terbanyak sejak IKPI Cabang Lampung berdiri.
“Kami, pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), saya selaku Ketua Umum bersama Pak Ikhwan selaku Wakil Ketua Departemen Umum Internasional, mengapresiasi kegiatan ini. Kegiatan ini, selama IKPI Cabang Lampung berdiri, dihadiri oleh peserta terbanyak, yang sebagian besar berasal dari kalangan wajib pajak atau non-anggota,” ujar Vaudy.
Ia menegaskan, IKPI ke depan akan terus fokus pada program edukasi kepada para wajib pajak.
“Saat ini, dan ke depannya, kami memang mengutamakan edukasi kepada para wajib pajak. Kami berharap, melalui edukasi ini, dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak,” katanya.
Vaudy menjelaskan bahwa pentingnya edukasi perpajakan tidak terlepas dari kontribusi pajak terhadap APBN yang sangat dominan.
“Jika melihat struktur APBN kita, lebih dari 70 bahkan hingga 80 persen penerimaannya berasal dari perpajakan. Dengan komposisi sebesar itu, kita bisa melihat betapa pentingnya peran pajak bagi negara. Pajak ini dipenuhi oleh wajib pajak itu sendiri, sehingga lingkaran inilah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai perubahan yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terutama dalam pengembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
“Banyak perubahan yang dilakukan, mulai dari pembaruan informasi organisasi, pengembangan di KPP, hingga hadirnya Cortex yang dari waktu ke waktu semakin baik dan sangat membantu para wajib pajak. Bahkan bukan hanya wajib pajak, konsultan pajak pun merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Menurut Vaudy, sistem Cortex membawa kemudahan signifikan dalam pelayanan perpajakan.
“Cortex menyederhanakan banyak sistem. Kalau dulu ada beberapa aplikasi yang harus dibuka satu per satu, sekarang dengan Cortex cukup sekali buka, semua bisa diakses,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vaudy menekankan bahwa edukasi menjadi fokus utama peran IKPI, baik kepada klien maupun masyarakat luas.
“Peran IKPI yang utama adalah memberikan edukasi kepada para klien. Bahkan, lebih luas lagi, asosiasi juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi kepada para wajib pajak,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini IKPI telah aktif bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan program edukasi perpajakan secara cuma-cuma.
“Kami sudah beberapa kali bekerja sama dengan pengusaha, perusahaan, maupun instansi untuk melakukan edukasi kepada wajib pajak. Edukasi ini diberikan secara gratis. Bahkan ada yang diselenggarakan secara online, terbuka untuk umum, dan tetap gratis,” tegas Vaudy.
Ia berharap seluruh rangkaian edukasi yang diberikan dapat mendorong kesadaran perpajakan yang lebih tinggi.
“Kami berharap, melalui edukasi yang diberikan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, semakin banyak wajib pajak yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya. Sehingga tujuan akhirnya tercapai, yakni menjadikan para wajib pajak lebih patuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengda IKPI Sumbagsel, Nurlena, yang turut hadir juga memberikan pandangannya. Ia menyoroti komposisi peserta seminar yang mayoritas berasal dari kalangan umum.
“Pesertanya sangat luar biasa, dan jumlah peserta umum sudah mencapai sekitar 80 persen. Saya sendiri memiliki harapan agar dalam setiap seminar, komposisi pesertanya terdiri dari 10 persen anggota dan 90 persen dari kalangan umum. Khusus untuk PENGDA, saya berharap bahkan bisa mencapai 100 persen peserta dari kalangan umum,” ujar Nurlena.
Ia menyatakan bahwa isu yang dibahas dalam seminar kali ini memang menjadi perhatian luas di kalangan praktisi dan wajib pajak.
“Saat ini, isu yang paling hangat adalah mengenai PER-11, yang berkaitan dengan pelaksanaan PESIAP dan pembaruan sistem Cortex. Ini semua merupakan bagian dari agenda besar transformasi pajak tahun 2025. Jadi, ini memang isu yang sangat aktual,” katanya.
Dengan dokumen peraturan yang sangat teknis dan komprehensif, ia menilai peran konsultan pajak menjadi semakin penting di lapangan.
“Sudah pasti para wajib pajak ingin tahu lebih banyak, karena peraturan ini sangat komprehensif. Dokumennya terdiri dari sekitar seribu halaman dan memuat banyak aspek teknis, khususnya mengenai pelaporan dan penyampaian SPT. Harapannya, kita sebagai konsultan pajak dapat membantu para wajib pajak di daerah masing-masing untuk meningkatkan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Ke depannya, semoga sengketa-sengketa pajak dapat semakin berkurang,” tegasnya.
Seminar ini menjadi bukti nyata komitmen IKPI dalam mengawal transformasi perpajakan nasional sekaligus memperkuat sinergi antara konsultan, wajib pajak, dan regulator dalam menghadapi era baru administrasi perpajakan digital berbasis Coretax 2025. (Jim)







