Opini
“Hutan Kota Way Halim, Paru-Paru Kota, Jangan Diamputasi oleh Kepentingan”
Oleh: Fery Hendi Jaya
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai; Aktivis Eksponen 98, Aktivis DPN JPK, dan LPLH Nata Buana Lampung
Kota Bandar Lampung sedang diuji oleh pertanyaan mendasar : apakah pembangunan akan berjalan dengan mengorbankan ruang ekologis, atau justru menjadikan ruang hijau sebagai fondasi kemajuan kota? Pertanyaan itu mengemuka ketika keberadaan dan masa depan Hutan Kota Way Halim dibicarakan dalam kaitannya dengan perubahan tata ruang, status lahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat. Bahasan ini merupakan metafora kritis, bukan kesimpulan hukum. Ia menggambarkan kekhawatiran bahwa berkurang atau berubahnya fungsi kawasan hijau dapat melemahkan daya dukung lingkungan kota.
Hutan kota bukan ruang kosong yang sewaktu-waktu dapat dialihkan hanya karena nilai tanah meningkat. Ia merupakan infrastruktur ekologis yang bekerja setiap hari : baik pohon menyerap karbon, memberi keteduhan, membantu mengatur suhu mikro, menahan sebagian air hujan serta resapan, mendukung infiltrasi, menyaring sebagian partikulat udara, dan menyediakan habitat bagi burung, serangga, serta organisme lain. Tanah bervegetasi juga membantu mengurangi limpasan permukaan. Ketika lahan ditutup bangunan atau perkerasan, kemampuan resapan dapat menurun dan beban drainase berpotensi meningkat, berbanding lurus dengan banjir.
Namun, hubungan antara perubahan lahan dan banjir tidak boleh disimpulkan secara non teknis semata. Banjir dipengaruhi pula oleh intensitas hujan, topografi, kondisi daerah aliran sungai, kapasitas drainase, sedimentasi, penyempitan alur air, dan perubahan lahan di wilayah lain. Karena itu, dugaan dampak ekologis Way Halim perlu diuji melalui pemetaan tutupan lahan, pengukuran infiltrasi, inventarisasi vegetasi, data hidrologi, dan pemodelan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap akademik menuntut kritik yang kuat, tetapi juga membedakan antara indikasi, hipotesis, dan fakta yang telah terverifikasi.
Kajian Persada, Putri, dan Prasetya (2019) mengenai fungsi sosial budaya, estetika, dan ekologi Taman Hutan Kota Way Halim menunjukkan bahwa kawasan tersebut perlu dinilai dari manfaat bagi pengguna maupun penyedia. Kajian itu juga mencatat persoalan ketidakjelasan status lahan, keterbatasan sosialisasi, konsistensi pemerintah, serta koordinasi antarpemangku kepentingan. Rilansari dan Ulhaq (2024) membahas implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Bandar Lampung dan perubahan pencantuman kawasan Way Halim dalam dinamika rencana tata ruang. Sementara itu, penelitian Nasywa Alya dan Nabilah (2025) mengangkat perubahan sosial masyarakat lokal di Way Dadi Baru dan Way Dadi yang dikaitkan dengan alih fungsi lahan hutan kota.
Temuan-temuan tersebut penting sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti dokumen hukum primer. Perubahan penyebutan suatu kawasan dalam peraturan tata ruang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pembangunan di atasnya sah atau melanggar hukum. Sebaliknya, tidak dicantumkannya istilah “hutan kota” dalam satu dokumen juga belum otomatis menghapus fungsi ekologis atau perlindungan lain yang mungkin melekat. Kesimpulan mengenai status dan keabsahan tindakan harus didasarkan pada peta resmi, keputusan penetapan, dokumen pertanahan, perizinan, dan ketentuan yang berlaku pada saat keputusan dibuat.
Di sinilah persoalan agraria menjadi pusat perhatian. Kepemilikan atau penguasaan tanah tidak sama dengan kebebasan mutlak untuk menggunakan lahan. Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan pelaksanaannya tetap tunduk pada tata ruang, ketentuan lingkungan, serta persyaratan perizinan. Sebaliknya, penetapan suatu kawasan sebagai ruang terbuka hijau tidak otomatis menghapus hak pihak tertentu. Sedikitnya ada tiga pertanyaan yang harus dijawab secara terpisah: siapa pemegang hak atau penguasa tanah, kegiatan apa yang diperbolehkan menurut tata ruang, dan apakah kegiatan tersebut memenuhi kewajiban lingkungan.
Audit agraria Way Halim perlu menelusuri asal-usul penguasaan tanah, jenis dan masa berlaku hak, riwayat peralihan, batas bidang, kemungkinan sengketa, serta kesesuaian batas bidang dengan peta ruang hijau atau hutan kota. Pemeriksaan itu sebaiknya melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, ahli hukum agraria, perencana tata ruang, ahli lingkungan, akademisi, dan masyarakat. Jika terdapat perbedaan peta atau dokumen, perbedaan tersebut harus dijelaskan berdasarkan tahun penerbitan, skala, sistem koordinat, dan dasar hukumnya.
Kerangka hukumnya cukup jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, termasuk prinsip penyediaan ruang terbuka hijau perkotaan. Ketentuan yang selama ini dikenal menetapkan kebutuhan ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas kota, dengan ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen. Angka tersebut penting, tetapi kualitas, lokasi, keterhubungan ekologis, dan aksesibilitas ruang hijau juga harus dinilai.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberi kerangka tambahan. Peraturan daerah tata ruang Bandar Lampung pada setiap periode juga harus dibaca secara kronologis. Nomor, status keberlakuan, peta zonasi, dan ketentuan transisinya perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah dan JDIH sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan atau kesimpulan hukum.
Keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari solusi, bukan formalitas setelah keputusan dibuat. Masyarakat berhak mengetahui peta, dasar kebijakan, rencana pemanfaatan, dokumen lingkungan yang dapat diakses, anggaran, dan hasil pemantauan. Partisipasi yang bermakna mensyaratkan waktu untuk mempelajari informasi, kesempatan bertanya, jawaban yang dapat diuji, dan penjelasan mengenai pengaruh masukan warga terhadap keputusan akhir. Pemerintah juga perlu membangun mekanisme pengaduan yang jelas serta melibatkan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan independen. Tanggung jawab pengelolaan tetap berada pada pemerintah sesuai kewenangannya; partisipasi warga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan seluruh beban pemeliharaan kepada relawan.
Masalah Way Halim bukan hanya soal pohon, melainkan juga soal keadilan ekologis. Ruang hijau memberi tempat bagi warga untuk berjalan kaki, berolahraga, beristirahat, berkumpul, dan berinteraksi tanpa harus membeli layanan komersial. Anak-anak, lansia, pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah, dan warga yang tinggal di permukiman padat sering lebih bergantung pada ruang publik dibandingkan kelompok yang memiliki halaman atau fasilitas privat. Jika kawasan hijau berkurang, manfaat ekonomi dari pembangunan mungkin dinikmati oleh pihak tertentu, sementara biaya berupa panas, limpasan, kehilangan ruang sosial, dan berkurangnya kenyamanan ditanggung masyarakat luas.
Dampak sosial itu perlu dibuktikan melalui penelitian lapangan, bukan diasumsikan. Indikatornya dapat berupa perubahan frekuensi kegiatan komunitas, pola olahraga, pendapatan usaha kecil, persepsi keamanan, jarak menuju ruang pengganti, serta tingkat kepuasan warga. Penggantian luas ruang hijau di lokasi lain juga belum tentu setara. Ruang pengganti yang jauh, sulit dijangkau, tidak aman, atau tidak memiliki vegetasi matang tidak menggantikan fungsi sosial dan ekologis kawasan secara penuh.
Way Halim sebenarnya dapat dikembangkan sebagai aset strategis kota. Kawasan ini berpotensi menjadi jaringan ekologis, ruang pendidikan dan penelitian, tempat rekreasi dan kesehatan, pendukung ekonomi lokal, serta identitas Kota Bandar Lampung. Perguruan tinggi dapat menjadikannya laboratorium terbuka untuk penelitian mikroklimat, infiltrasi, kualitas udara, vegetasi, biodiversitas, perilaku pengguna, tata ruang, hukum agraria, dan sosiologi perkotaan. Kegiatan ekonomi kecil juga dapat diatur secara terbatas dan transparan, sepanjang tidak menggeser fungsi ekologis, menutup akses publik, atau membebani daya dukung kawasan.
Langkah paling mendesak adalah audit terpadu tata ruang, agraria, dan lingkungan. Audit harus menghasilkan peta batas kawasan, inventarisasi pohon ,GSB, data permukaan permeabilitas dan kedap air, pemeriksaan drainase, status hak, riwayat lahan, dokumen lingkungan, serta daftar kewajiban setiap pihak. Hasilnya harus diumumkan dalam bentuk yang dapat dipahami publik, lengkap dengan dokumen yang diperiksa, metode, keterbatasan data, temuan yang terbukti, dan persoalan yang masih memerlukan verifikasi.
Apabila ditemukan ketidakpastian serius atau risiko kerusakan yang sulit dipulihkan, pemerintah dapat mengevaluasi tindakan administratif sementara sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku. Pembatasan semacam itu harus proporsional, memiliki alasan dan batas waktu yang jelas, serta menghormati hak pihak yang berkepentingan. Ini bukan vonis pelanggaran, melainkan penerapan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang sulit dibalikkan tidak mendahului pemeriksaan.
Pemulihan harus mempunyai target yang terukur : suatu kewajiban yang dipertahankan atau dipulihkan, jumlah dan kesehatan pohon, luas permukaan permeabilitas, kemampuan infiltrasi, keberadaan vegetasi lokal, habitat biodiversitas, aksesibilitas, keamanan, kebersihan, dan kualitas fasilitas publik. Revitalisasi tidak boleh dimaknai sebagai membangun sebanyak-banyaknya. Pohon penghijauan perlu dipertahankan, perkerasan diminimalkan, jalur pejalan kaki dirancang ramah terhadap akar pohon dan bagi penyandang disabilitas, pengelolaan air hujan diperbaiki, dan anggaran pemeliharaan disiapkan sejak awal serta berkelanjutan.
Peta jalan kebijakan dapat dimulai dalam tiga bulan pertama melalui verifikasi dokumen, pemetaan, dan pembukaan informasi. Pada bulan ketiga hingga keenam dilakukan kajian terpadu, inventarisasi pohon, analisis hidrologi, dan konsultasi publik. Pada bulan keenam hingga kedua belas ditetapkan instrumen perlindungan, target ekologis, pembiayaan, dan pembagian tanggung jawab. Dalam satu sampai tiga tahun berikutnya dilaksanakan pemulihan, pengembangan ruang publik, pemeliharaan, serta evaluasi berkala. Setiap tahap harus menghasilkan keluaran yang dapat diperiksa masyarakat.
Pada akhirnya, menjaga Hutan Kota Way Halim bukan berarti menolak seluruh pembangunan. Yang ditolak adalah pembangunan yang mengabaikan biaya ekologis, menutup informasi, atau memindahkan beban kepada masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ruang memiliki dasar hukum yang tepat, dampaknya dinilai, hak atas tanah dihormati, kewajiban lingkungan dipenuhi, dan manfaatnya dibagi secara adil, dengan prinsip transparan dan berkelanjutan bagi semua.
Bandar Lampung membutuhkan jalan, gedung, pusat perdagangan, dan permukiman. Namun, kota juga membutuhkan udara yang lebih sehat, suhu yang lebih nyaman, tanah yang mampu menyerap air, ruang interaksi, dan keanekaragaman hayati. Hutan kota bukan penghambat pembangunan; ia adalah prasyarat agar pembangunan tidak terus-menerus mengurangi kualitas hidup. Jika perubahan ruang diperlukan, perubahan itu harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Jika pelestarian dipilih, ia harus diwujudkan melalui kepastian hukum, anggaran, pengelolaan, dan pengawasan. Itulah pembangunan berkelanjutan : “bukan sekadar membuat kota tumbuh, melainkan memastikan kota tetap layak dihuni,dibangun,dirawat serta berkembang dengan ramah lingkungan lintas generasi”. (*)






