Bandar Lampung, BP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU, Komisi Informasi, dan Komisi Penyiaran membentuk gugus tugas untuk mengawasi dan memantau pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye di media massa dalam penyelenggaraan Pilgub Lampung 2024.
Kerja sama pengawasan dan pemantauan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Ketua Komisi Informasi Lampung Erizal, dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung Wirdayati, di Ballroom Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu (10/11/2024).
Iklan kampanye selama 14 hari mulai berlangsung pada 10-23 November 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Iskardo P Panggar mengatakan, gugus tugas digagas untuk mengawasi proses iklan kampanye di media massa, baik media cetak, media elektronik, dan media daring.
“Pengawasan ini bertujuan menjaga netralitas dan keadilan dalam penyampaian informasi kepada pemilih,” ujar dia.
Iskardo menekankan pentingnya media massa mematuhi pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulilah di Provinsi Lampung, kolaborasi Bawaslu bersama media massa sebagai tiang penyangga demokrasi, dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Beranjak dari pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pilkada 2020 di Provinsi, pelanggaran iklan kampanye di media sangat minim.
Ia pun mengapresiasi langkah baik dari media massa di Lampung untuk saling menjaga, dan memperkuat implementasi peraturan perundang-undangan di Pilkada 2024.
“Saya sudah menyampaikan kepada jajaran sekretariat agar media bisa difasilitasi pemasangan iklan kampanye,” kata dia.
Bahkan, lanjut Erwan, KPU di 15 kabupaten/kota juga berkewajiban untuk memfasilitasi media massa dalam hal serupa.
“Hari ini, insyaallah, KPU sudah menayangkan iklan kampanye di media daring, media cetak, dan media elektronik; televisi maupun radio,” ujar dia.
Selain iklan kampanye, tambah Erwan, KPU juga memberikan peluang kepada media massa untuk menayangkan iklan layanan masyarakat.
Namun, Erwan mengingatkan agar media massa cetak dan media massa elektronik yang menayangkan iklan dalam bentuk layanan masyarakat harus mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah waktu tayang iklan kampanye layanan masyarakat dimaksud tidak termasuk jumlah tayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota. (tk)







