BANDAR LAMPUNG – Ratusan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung ramai ramai ‘Ngeluruk’ ke Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang yang beralamat di Kecamatan Pidada Kota Bandar Lampung, orasi di halaman Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dimulai sekitar pukul 9.00 wib hingga pukul 12.00 wib, pada Senin (6/12).
Ratusan Buruh terdengar meneriakan Yel-Yel mosi tidak percaya kepada Ketua Koperasi TKBM, Agus Sujatma, yang dianggap telah gagal melaksanakan Aspirasi dan Hak Buruh TKBM terkait permasalahan BPJS ketenaga kerjaan, Sertifikat Perumahan TKBM serta masalah Upah Kerja Buruh.
Dalam orasi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Anif Januardi yang juga Ketua FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung. Orasi Buruh itu juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum FSB KIKES, Binson Purba, SH.
Jelang beberapa waktu, pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang meminta perwakilan dari Buruh sebanyak Lima orang yang diperbolehkan masuk untuk berdialog. Yang diwakili oleh, Ketua Umum FSB KIKES, Binson Purba. SH, Ketua FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung, Anif Januardi, LBH KIKES serta dua orang perwakilan Buruh TKBM.
Usai pertemuan dengan pengurus Koperasi TKBM, Anif Januardi sebagai Korlap menyampaikan kepada ratusan Buruh yang berada di luar pagar halaman Kantor Koperasi TKBM bahwa perundingan dengan pengurus Koperasi terjadi Deaklog dikarenakan Ketua Koperasi Agus tidak ada di tempat.
Usai Orasi, Ketua Umum FSB KIKES, Binson Purba. SH menegaskan, pada hari ini Buruh TKBM Pelabuhan Panjang dibawah naungan Serikat Buruh KIKES KSBSI menuntut dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh Koperasi TKBM seperti masalah Dana BPJS sekitar 7 Milyar, masalah sertifikat Perumahan Buruh TKBM yang hingga kini belum diserahkan kepada pemilik (Buruh) serta masalah adanya upah murah yang menjadi isu bersama di tingkat National.
“Masalah BPJS, itu ada sekitar 800 Buruh yang belum dibayarkan, tetapi dipotong setiap bulannya. Seperti tadi waktu adakan dialog didalam, pengurus Koperasi mengatakan masalah BPJS serahkan saja ke Kepolisian. Jadi pada hari ini ada Mosi tidak percaya dari kawan-kawan Buruh kepada Pengurus Koperasi TKBM,” tegasnya.
Menurut Binson, Mosi tidak percaya kepada pengurus Koperasi pada hari ini. Sehingga direncanakan Buruh akan kembali melakukan orasi untuk meminta hak-hak Buruh.
“Kita hari ini masih mengedepankan sosial dialog. Apabila tidak ada respon dari pengurus Koperasi, maka Serikat Buruh akan mengedepankan Aksi turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat, sesuai dengan tututan kami bayarkan BPJS Buruh, Sertifikat rumah TKBM segera di serahkan ke Pemilik (Buruh) dan naikan upah buruh,” ungkapnya Binson.
“Untuk tindakan selanjutnya, kita akan tunggu selama tiga hari ini. Kita juga tadi sudah ketemuan dengan KSOP Pelabuhan Panjang dan KSOP akan membuat pertemuan untuk membahas masalah ini. Tapi bila sampai tiga hari tidak ada tanggapan maka kita akan siap melakukan mogok serentak sekitar 1000 lebih buruh, hari ini bruh yang hadir sekitar 553 orang,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Unjuk rasa Buruh TKBM Pelabuan Panjang yang juga Ketua FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung, Anif Januardi mengatakan, saat diadakan dialog dengan pengurus Koperasi yang dihadiri oleh Jolly Sanggam, Wakil Ketua 1 Koperasi TKBM Amriyadi, Kuasa Hukum Koperasi TKBM serta Bendara Koperasi TKBM. Namun, dialog tersebut berahir dengan Deaklog dikarenakan Ketua Koperasi Agus Sujatma tidak ada ditempat.
“Tadi saat dialog, kita nyatakan kita tidak akan menggelar rapat apabila tidak dihadiri oleh Ketua Koperasi, sehingga tadi deklog dan kita langsung keluar,” ujarnya kepada Bongkar Post.
Ditegaskan oleh Anif, gerakan orasi Buruh TKBM hari ini adalah sebuah Mosi tidak percaya kepada seluruh jajaran pengurus Koperasi TKBM Pelabuan Panjang terkait permasalahan hak-hak Buruh seperti BPJS, Sertifikat rumah TKBM dan masalah Upah yang tidak sesuai dengan KM 35 dan Keputusan Gubernur Lampung.
“Seperti masalah Sertifikat Perumahan TKBM yang ada di Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram Lamsel, itu kami dari KIKES sudah pernah kirim surat Somasi ke Koperasi hingga dua kali, Kami sudah kirim surat Somasi ke pengembang hingga dua kali, kami pun sudah kirim surat ke satu pintu, dalam surat Somasi kita itu, pihak Koperasi dan pengembang tidak pernah menanggapi, hingga saat ini,” tegas Anif.
Selain itu, sambung Anif, sebelum diadakan orasi didepan Kantor Koperasi TKBM, dirinya serta pengurus KiKES serta perwakilan Buruh telah berdialog dengan Kepala KSOP Pelabuhan Panjang. Pada prinsipnya Kepala KSOP meminta kepada perwakilan Buruh agar tidak terjadi Aksi atau mogok kerja. Dikarenakan Pelabuhan Panjang ini adalah objek pital.
“Jawaban kami, yang terpenting dalam beberapa hari ini kami memberi waktu, kalau KSOP selaku pembina Koperasi TKBM bisa menyelesaikan tututan Buruh, kenapa kita harus gelar aksi,” sambungnya.
Untuk gerakan selanjutnya, kata Anif, KIKES akan mengirim surat pemberitahuan ke KSOP, Kepolisian, Koperasi TKBM, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UKM, berupa pemberitahuan kita (Buruh TKBM) akan melakukan mogok Kerja atau menyampaikan pendapat di muka umum dengan estimasi masa sekitar 1200, nama gerakannya, Aksi masa GEBER (Gerakan Bersama) antara Buruh Pelabuhan Panjang dan Buruh Super Pelabuhan Panjang.
“Ya, surat itu besok akan kita kirimkan. Aksi itu akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021. Jadi kita beri waktu satu minggu sejak hari ini. Mogok Kerja itu akan kita satu kan pada aksi hari itu, kalau tuntutan buruk tidak dipenuhi, saya pastikan pada hari itu di Pelabuan Panjang tidak ada kegiatan. Tapi, kalau besok aktivitas masih seperti semula, mengingat kawan-kawan Buruh masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
“Tututan Buruh Pelabuhan Panjang melakukan Mosi ini adalah, sebuah Mosi tidak percaya kepada pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2020 – 2025. Sehingga mendesak kepada Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi TKBM agar segera menggelar sidang Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan AD/ART Koperasi untuk segera memberhentikan pengurus Koperasi, Agus Sujatma. Karena yang berhak memberhentikan pengurus, itu adalah Badan Pengawas (BP),” pungkas Anif.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma, saat dihubungi via Telepon seluler untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum ada jawaban.
(Firdaus)