Gelapkan 27 Ton Kopi, Dirreskrimum Polda Lampung Amankan Tersangka

Gelapkan 27 Ton Kopi, Dirreskrimum Polda Lampung Amankan Tersangka

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung,

Dirresrkimum berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang di laksanakan di Polda Lampung pada hari Rabu (4/12/2024).

Adapun kronologi kejadian Tersangka merupakan trading kopi atera seorang pengepul kopi korban menampung kopi dari masyarakat dan memasukkan ke perusahaan, duit pembayarannya tidak diberikan ke masyarakat.

Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Lampung, kasus ini ada 2 laporan tertanggal (12/september/2024) dalam hal ini yang menjadi korban adalah petani, bukan hanya satu namun ada satu perwakilan yang membuat laporan atau sebagai pelapor.

“Pada tanggal (14/september/2024) untuk LP ini sebagai pelapornya adalah perusahaab yang juga merasa tertipu ulah tersangka,” sambung Dirreskrimum.

Adapun barang bukti terdiri dari 18 item diantaranya mobil mustang 1 unit, 1 unit Rumah, jam tangan Rolex kemudian 1 unit jam tangan bradling, kalung salib emas, satu buah kalung emas putih, satu buah kalung perak, satu buah cincin berlian, dan satu unit Hp Iphone 15 Pro.

Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 selama lamanya 4 tahun penjara. (diki)

Pos terkait