‎Buron Kasus Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi di Jabung

‎Buron Kasus Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi di Jabung

‎

Bacaan Lainnya

‎Bongkar Post, LAMPUNG TIMUR — Pelarian panjang seorang pria berinisial MAB (41) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) akhirnya berakhir. Tersangka diringkus oleh Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur saat berada di wilayah Kecamatan Jabung.

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari pada Kamis (15/10/2026) membenarkan penangkapan buronan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

‎”Benar bahwa Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur telah mengamankan DPO berinisial MAB. Tersangka kita amankan dalam pengembangan kasus di wilayah Jabung, di mana pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Romi Azhari.

‎”Kasus ini terjadi di samping rumah korban bernama Edi Kurniawan (41) di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 berwarna biru dengan nomor polisi telah raib,” imbuhnya.

‎Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku berjumlah dua orang dan melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, sementara seorang rekan lainnya mengawasi situasi.

‎Pengungkapan ini bermula ketika Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jabung pada Selasa, 13 Oktober 2026.

‎Tanpa diduga, tersangka MAB yang juga tengah dicari atas kasus curanmor berada di lokasi. Saat diringkus, petugas mendapati tersangka membawa senjata tajam jenis pisau garpu.

‎Tersangka beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, BPKB, kunci letter T, dan senjata tajam langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur.

‎”Akibat tindak pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp12.000.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Romi. (Fad/iL)

Pos terkait