Gapoktan Karya Baru sosialisasikan kewajiban PSDH: bukan pungutan, tapi aturan resmi
Bongkar Post, Lampung Utara – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Baru di Kawasan Hutan Register 34, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, menggelar kegiatan sosialisasi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Polres Lampung Utara, jajaran KPH UPTD setempat, serta seluruh pengurus dan anggota Gapoktan Karya Baru.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian dan KPH meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, di mana pembayaran PSDH kerap dianggap sebagai pungutan liar.
“PSDH adalah kewajiban resmi negara, bukan pungli. Pembayaran ini wajib dipenuhi oleh setiap pemegang izin maupun anggota penggarap yang memanfaatkan hasil dari kawasan hutan, dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas perwakilan Polres Lampung Utara.
Ketua Gapoktan Karya Baru, Iswan Hadi, turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap semua anggota dapat memahami hal ini dengan baik. PSDH ini wajib dibayar. Jika melanggar, sanksinya berupa denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar Iswan Hadi.
Lebih lanjut ia menambahkan, ketaatan dalam membayar PSDH bertujuan agar pengelolaan hutan berjalan aman dan seluruh anggota terhindar dari masalah hukum.
“Mari kita taati aturan ini, supaya kita semua aman dan pengelolaan hutan yang kita jalankan sepenuhnya sah secara hukum,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi keraguan di kalangan masyarakat. Pengelolaan kawasan hutan Register 34 pun dapat berjalan tertib, aman, legal, dan sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku.
(Anton)







