Lampung Tengah, BP
Dinas Pendidikan Lampung Tengah diduga kuat menyunat ratusan gaji guru honor di kabupaten setempat. Pasalnya, saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Yosdevera, pria ini enggan menjawab konfirmasi media Bongkar Post. “Mohon maaf Mbak, no comment,” jawabnya via pesan Whatsapp saat diminta tanggapannya terkait adanya dugaan pemotongan gaji guru honor sebesar Rp600.000 hingga Rp500.000 per bulannya.
Yodes bungkam dan tampak enggan menjelaskan terjadinya pemotongan gaji para guru honor tersebut. Dan kuat dugaan pemotongan dilakukan atas perintah pimpinan Satker terkait.
Terungkap, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lampung Tengah dengan 600 orang guru honorer yang berasal dari 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Seputih Banyak, Trimurjo, Pubian, Kota Gajah, Kalirejo dan Seputih Mataram, sebagai agenda tindaklanjut adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam rekruitmen P3K yang diselenggarakan oleh K3S, terungkap juga adanya pemotongan gaji guru honor.
Di hadapan Komisi IV DPRD Lampung Tengah, 600 guru honorer itu mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000, setiap bulannya, sementara di SPJ yang mereka tandatangani tercantum gaji mereka sebesar Rp800.000 per bulan.
Salah seorang guru honorer asal SDN Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Yuli Hidayat berharap Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah dapat meluruskan permasalahan gaji para guru honorer ini. Ia mengaku telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 9 tahun lalu.
Dalam RDP, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, I Kade Asian Nafiri mengaku sangat kaget atas pengakuan yang disampaikan oleh para guru honorer tersebut. Gaji yang mereka terima sebesar Rp200.000 per bulan, sementara SPJ yang mereka tandatangani sebesar Rp800.000.
“Nggak bisa begini, Dinas Pendidikan Lampung Tengah harus bertanggungjawab untuk mengembalikan hak gaji para guru honorer yang selama ini dipotong, berikan gaji mereka secara utuh jangan ada potongan,” tegasnya.
Persoalan ini, lanjut dia, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Komisi IV. “Ini harus tuntas dan gaji para guru honorer yang selama ini terpotong harus dikembalikan (dibayarkan, red) kepada guru yang bersangkutan,” tegasnya. (gina/red)







