Franz Theodore Laksanakan Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah. Kabid DLH: Perusahaan Wajib Memiliki TPS

Franz Theodore Laksanakan Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah. Kabid DLH: Perusahaan Wajib Memiliki TPS

 

Bacaan Lainnya

Pematangsiantar, bongkarpost.co.id–

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodore Sihaloho, A.Md, didampingi istrinya Diana Sitanggang, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Jalan Pematang, tepatnya di Lapangan Perumahan Obor, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (3/12/2025). Acara tersebut turut dihadiri Manotar Ambarita, Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah BP3 Dinas Lingkungan Hidup.

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Fransisco H. Sibarani, S.Si selaku moderator. Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait produk hukum daerah mengenai pengelolaan sampah, sekaligus memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada para narasumber.

Dalam sambutannya, Franz Theodore Sihaloho menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga yang tidak dapat ditindaklanjuti saat itu juga akan diteruskan melalui mekanisme resmi di DPRD, sebagai bagian dari tugas wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Manotar Ambarita memaparkan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah. Ia menjelaskan bahwa seluruh jenis sampah, termasuk sisa padat seperti potongan kuku, harus dikelola dengan benar agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan. Pemerintah, katanya, tetap mengambil peran penting melalui peraturan serta pengawasan.

Manotar juga menegaskan bahwa setiap individu maupun badan hukum, termasuk perusahaan, berkewajiban menjaga kebersihan area masing-masing. Perusahaan diwajibkan menyediakan TPS sendiri dan tidak lagi mengandalkan TPS warga. Ia mengimbau masyarakat untuk memilah sampah yang bisa dijual serta membuang sampah sesuai tempat dan jadwal yang telah ditentukan.

Ia menambahkan bahwa warga berhak mengingatkan atau melarang pihak luar kota yang membuang sampah di wilayah Pematangsiantar, bahkan melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membuang sampah dari kendaraan bermotor karena dapat menyebabkan sampah tidak masuk ke bak penampungan.

Dalam sesi tanya jawab, Joni Hutapea, warga Siantar Marihat, mengeluhkan berkurangnya jumlah bak sampah di Jalan Jambu menuju lampu merah, dari sebelumnya empat menjadi hanya dua. Ia juga menyebutkan ketidaktepatan jadwal pengangkutan sampah yang menyebabkan penumpukan dan memicu banyaknya lalat, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi warga.

Menutup kegiatan, Franz Theodore Sihaloho berharap warga, khususnya di daerah pemilihannya Siantar III, dapat bersama-sama bertanggung jawab dalam penanganan sampah. Ia juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi jadwal pengangkutan sampah agar lebih tepat waktu demi mewujudkan Pematangsiantar yang lebih maju, sehat, dan layak huni. Acara ditutup dengan doa oleh tokoh masyarakat, Bakti Damanik, dalam suasana akrab dan komunikatif. (Irwan Purba)

Pos terkait