FKPPDL Laporkan Penanganan Perkara Anton Setya Putra ke Propam, Ombudsman, dan LPW

Bandar Lampung, BP

Forum Kader Penyelamat Partai Demokrat Lampung (FKPPDL), Jumat (10/2/2023) menyambangi Paminal Polresta Bandar Lampung, Ombudsman, dan Lampung Police Watch. FKPPDL melaporkan adanya dugaan mal administrasi atas penanganan perkara penipuan dengan
korban Anton Setia Putra. Serta, adanya ketidakprofesionalan Penyidik Polresta Bandar Lampung terhadap korban sebagai pelapor.

Bacaan Lainnya

Usai dari Paminal Polda Lampung (Bid Propam), FKPPDL menuju Kantor Ombudsman Provinsi Lampung.

“Mereka menerima laporan dan akan merapatkan untuk menindaklanjuti sesuai peraturan dan SOP yang ada, baik itu di Paminal Polda Lampung, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Mereka juga terkejut atas lambatnya penanganan kasus ini,” ungkap Al Muhery, Koordinator FKPPDL.

Sementara sebagai korban, Anton Setya Putra menilai, ada ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara dirinya, yang sudah berjalan hampir 1 tahun.

“Tidak ada perkembangan perkara, dan tidak ada penetapan tersangka, sedangkan seluruh bukti yang saya berikan dan kesaksian para saksi menurut saya sudah cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” ujar Anton, tertulis dalam surat tertanggal 8 Februari.

Masih dalam isi surat tersebut, Anton menilai, penyidik dalam melakukan pemanggilan saksi tidak bertindak tegas, seperti yang dijelaskan pada pasal 224 (1) KUHP, menolak atau mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Dengan pidana penjara maksimal 9 bulan untuk perkara pidana dan maksimal 6 bulan untuk perkara lain.

“Demi keadilan yang hakiki dan melindungi kepentingan hukum, mohon kiranya Kabid Propam Polda Lampung untuk dapat memeriksa ketidakprofesionalan atau adanya dugaan keberpihakan, sehingga proses hukum saya tidak berjalan sesuai peraturan perundangan,” beber Anton. (red)

Pos terkait