Tulangbawang, BP
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FARKES) Provinsi Lampung Jauhari, SH, MH menyayangkan sikap pihak RSUD Menggala yang tidak terbuka dan transparan mengenai pembagian hak jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021 di bulan Juli dan Agustus.
Menurut Jauhari, bila mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Publik, mestinya pihak RSUD Menggala memaparkan secara gamblang bagaimana hitungan pembagian hak jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021.
“Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar penerima hak serta agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan di aliran dana klaim BPJS Covid-19 yang mengarah ke pemasukan pribadi,” jelasnya.
Lanjutnya, ia meminta Inspektorat Kabupaten Tulangbawang agar mengecek kericuhan dan mengkoreksi penyelewengan yang terjadi di RSUD Menggala. Bila benar ada kecurangan yang menyebabkan kerugian para perawat agar bisa diaudit.
“Saya meminta pihak Inspektorat agar melakukan kroscek ke RSUD Menggala dan menindaklanjuti persoalan kericuhan tersebut, selain itu saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar melakukan investigasi bila ada perbuatan melawan hukum dan penyelewengan dana insentif jasa klaim Covid-19 agar ditindak,” tegasnya.
Terpisah, narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya memprotes kebijakan yang dilakukan pihak RSUD Menggala karena dinilai tidak berpihak kepada para penerima hak jasa klaim insentif BPJS tersebut.
“Sedangkan kami perawat puskesmas merasa terbebankan dengan mengambil hak perawat RSUD, yang mana bila kebijakan itu dilakukan pada bulan Agustus hanya mendapatkan jasa insentif di bulan Agustus saja,” keluhnya
Masih katanya, hal itu membuat para perawat puskesmas merasa bahwa seolah pihak RSUD Menggala memiliki hutang kepada mereka dengan menutupi dari dana jasa klaim BPJS di bulan Agustus.
“Bila seperti itu polanya baik perawat RSUD maupun puskesmas merasa dirugikan dengan kebijakan sepihak yang dilakukan managemen RSUD Menggala. Sedangkan kebijakan yang dikeluarkan untuk perawat puskesmas diklaim jasa insentif bulan Juli sudah terbagi, bila seperti itu kami para perawat puskesmas merasa dikebiri secara terang-terangan oleh pihak RSUD Menggala yang terbiasa dengan pola seperti itu,” ujarnya.
Perlu diketahui, pencairan jasa klaim insentif BPJS tahun 2021 bulan Juli itu dicairkan pada tanggal 28 Oktober 2022 dan bulan Agustus dicairkan pada tanggal 5 Desember 2022. Sehingga menimbulkan kisruh perawat RSUD dan Puskesmas pada tanggal 6 Desember 2022 tidak terima dengan pembayaran tersebut sehingga untuk meredam diadakannya pertemuan pada pukul 13.00 Wib, yang dihadiri Direktur RSUD Menggala, Wadir RSUD Menggala, Kabid dan Kasi perawat.
“Kami merasa iri mengingat ada yang tidak bersentuhan secara langsung dalam menangani pandemi Covid-19 menerima honor dari pihak management RSUD Menggala dengan nilai mencapai Rp5 juta – Rp7 juta dan itu bukan bagian dari perawat,” paparnya.
Terlebih, hampir keseluruhan perawat yang bekerja dalam menangani pandemi Covid-19 pada saat itu tidak mengetahui rincian penghasilan dari kerja mereka, karena hanya Kasi Perawat Resna yang mengetahui dan mengelola data. (ris)







