Empat Penimbun BBM di Provinsi Lampung Berhasil Diringkus Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat berhasil menyergap empat penimbun bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Beragam Modus mereka lakukan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi. Rata-rata, para pelaku memodifikasi berbagai jenis kendaraan, mulai dari truk hingga minibus, agar bisa menampung ribuan liter solar dari berbagai SPBU.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP. Hutagalung mengatakan, Jumat (2/9/2022) ada sembilan terduga penimbun BBM dari empat TKP yang berbeda.

“Satu TKP yang berhasil kita amankan hanya Barang bukti saja, untuk pelaku masih dalam penyelidikan petugas kita di lapangan,” ujar Kombes Pol. Reynold EP. Hutagalung melalui Bidang Humas Polda Lampung, Sabtu (3/9/2022).

Kombes Pol. Reynold EP. Hutagalung mengatakan para pelaku dijerat UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, yaitu pada Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung memperingatkan warga untuk tidak menimbun BBM di tengah isu penaikan harga pertalite dan BBM bersubsidi lainnya.

Dia menegaskan Polda Lampung akan menindak oknum yang nekat melakukan penimbunan BBM baik jenis pertalite maupun solar, Pandra juga mengatakan telah meminta jajaran Polresta maupun Polres Jajaran untuk aktif mengontrol SPBU di wilayahnya masing-masing.

“Jika ada penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak tegas. Tidak boleh pandang bulu,” tutupnya.

1. TKP pertama penimbunan solar subsidi di Jalan Kali Asin, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang diamankan inisial DK (38), warga Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) dan JF (23), warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Mereka menggunakan mobil boks L 300 yang sudah dimodifikasi berisi tangki berkapasitas 1.200 liter solar dan mobil Panther berisikan tangki berkapasitas 100 liter buat pedagang pengecer BBM.

Dari kedua terduga pelaku tersebut, petugas kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp4.802.000 milik terduga DK, HP Nokia warna Hitam, KTP dengan identitas an DK, satu mobil Panther Nopol.BE 1913 NW dengan isi solar kurang 100 Liter, STNK dengan milik Maralu Sinurat, dan 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up warna Hitam Silver dengan isi solar 1.200 Liter.

Dari TKP, Tekab 308 berhasil mengamankan dua terduga pelaku inisial AM (44) dan saudari RJ (21) petugas Operator SPBU. “Keduanya kami amankan di SPBU 24.353.56 Desa Pemanggilan, Kecamaan Natar,” katanya.

2. TKP kedua, penimbun solar menggunakan mobil minibus Panther warna merah dengan plat BE 1311 ANC yang berisi tangki berkapasitas 116 liter solar dan mobil minibus Toyota Kijang LSX warna hijau dengan plat BE 1264 NC berisi tangki berkapasitas 700 liter solar.

3. TKP ketiga, Tim Tekab 308 mengamankan truk plat BE 9019 BP berisi 10 liter solar dan lima tersangka penyalahgunaan BBM subsida di Areal parkir eks kontainer Depo Ulticon di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, pukul 15.00 WIB.

Lainnya, 7000 liter ( 7 Ton ) di dalam Blong (bak penampungan), 1850 liter (1,85 Ton), 31 derigen, 600 liter di dalam tangki dalam bak mobil Fuso warna orange dengan tujuan akan di jual lagi kepada Pengepul.

Pelaku yang berhasil diamankan MH (20), warga Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; JH (33) warga Sukaraja, Telukbetung Selatan; YD (43), warga Tanjungbintang, Kabupaten Lamsel; AS (20), warga Sukaraja, Telukbetung Selatan; dan SA (17), warga Sukaraja, Telukbtung Selatan.

Dari tangan para pelaku, Tekab 308 berhasil menyita barang bukti empat HP, dua KTP atas nama terduga pelaku MH dan YD, mobil Fuso, sedan laser sport warna merah BE 1302 AI, dan minyak solar subsidi 10.000 liter ( 10 Ton).

4. TKP keempat Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku menimbunan minyak solar subsidi di areal gudang kosong Bakri Brother, depan Hotel Sahid Telukbetung Selatan, dengan menggunakan mobil Fuso warna Hijau BE 8169 IT dan derigen solar subsidi sebanyak 1.420 liter (1.420 ton).

Di TKP ini, Tekab 308 hanya mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku masih dalam pengejaran. Informas masyarakat sekitarnya, pemiliknya Reja.

(Red)

Pos terkait