Dukung Lifting Nasional, 3 Badan Usaha Resmi Kelola Sumur Minyak Rakyat di Muba
JAMBI, Bongkarpost.co.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) resmi menggandeng tiga badan usaha untuk mengelola sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kemitraan strategis ini diproyeksikan mampu menyumbang kontribusi sebesar 2.000 hingga 2.500 barel minyak per hari (bph).
Langkah legalisasi ini diharapkan dapat memperkuat lifting minyak nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Januarto, menjelaskan bahwa kerja sama dengan ketiga badan usaha tersebut menjadi tonggak penting dalam tata kelola sumur minyak masyarakat di wilayah Muba.
“Ada tiga badan usaha yang ditunjuk. Satu BUMD namanya Petro Muba, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), dan satu UMKM namanya PT Keban Berkah Energi (KBE),” kata Bambang saat diwawancarai dalam acara Media Gathering SKK Migas di Jakarta, Jumat kemarin (6/11/2026).
Bambang menegaskan, saat ini ketiga badan usaha tersebut sudah aktif menjalankan kegiatan produksi di lapangan.
Ia memastikan seluruh operasional berjalan dengan mematuhi aturan serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Sebagai perbandingan, program optimalisasi ketahanan energi dari sektor tambang rakyat ini tidak hanya dilakukan di Sumatera Selatan.
Dilansir dari Sumeks.co, langkah serupa juga telah digalakkan di Provinsi Jambi, di mana daerah tersebut tercatat mengantongi target lifting sekitar 1.000 bph dari pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal, diantaranya melalui peran BUMD PT Muaro Jambi Unggul Perseroda, Koperasi Batanghari Patra Nusantara (BPN) dan UMKM Batanghari Sinar Energi (BSE).
Secara hukum, seluruh operasional legalisasi sumur minyak rakyat baik di Sumatera Selatan maupun di Jambi kini bersandar pada payung hukum utama yang sama.
Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Aturan ini secara khusus membuka ruang resmi bagi keterlibatan BUMD, Koperasi, dan UMKM guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tradisional sekaligus menjaga standar keselamatan dan perlindungan lingkungan. (Maf)






