Bongkarpost.co.id
Lampung Barat,
Aroma Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sartifikat (PTSL) 2024 di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi perhatian Komisi II Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Lambar.
Lembaga wakil rakyat itu menegaskan penyalah gunaan jabatan tidak sesuai peraturan untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
Ketua Komisi II DPRD Lambar, Bambang Dwi Saputra kepada Harian Bongkar post, Senin (17/03/25) malam mengatakan, tidak membenarkan segala sesuatu kegiatan yang menyalahi peraturan yang telah ditetapkan. Terlebih pelaksananya merupakan aparat pemerintah.
“Pratin (Kepala Desa) itu merupakan pejabat negara juga, meski untuk sekup yang lebih kecil, untuk pekon. Dengan itu, segala pelaksanan kegiatan tentu merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan roda pemerintahan pekonnya,” katanya.
Menanggapi dugaan pungli terhadap pengurusan sertifikat PTSL tahun 2024 di Pekon Padang Cahya, Bambang mengatakan bahwa untuk program dimaksud telah tertuang jelas dalam (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) dalam pelaksanannya. Baik dalam ketentuan pembiayaan dan lainnya juga telah tertuang jelas dalam SKB 3 Menteri.
Diketahui Pemerintah Pekon Padang Cahya mematok biaya dalam pembuatan sertifikat PTSL tahun 2024 sebesar Rp550 ribu rupiah. Angka ini, tentu melampau besaran biaya yang telah diatur dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan Provinsi Lampung masuk dalam katagori IV dengan besaran biaya pengurusan Rp200 ribu rupiah.
“PTSL merupakan program pemerintah yang pro kerakyat kecil untuk memudahkan dalam pengurusan tanah miliknya. Pembiayaan dalam pengurusan juga telah diatur jelas, jadi jika ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi tentu tidak dibenarkan dan dapat diproses ke ranah hukum,” katanya.
Sehingga pihaknya, menekankan kepada Inspektorat Lambar untuk segera menindaklanjuti informasi yang tengah menjadi perhatian berbagai kalangan itu. Dimana, pihaknya meminta Inspektorat turun dan meminta keterangan terhadap panitia dan aparat pekon yang terlibat dalam pengurusan PTSL tahun 2024.
“Inspektorat segera bertindak, turun dan pastikan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Segera panggil orang-orang yang terlibat untuk dimintai keterangan sebenar-benarnya ” katanya.
lanjut Bambang, bila mana benar telah terjadi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi salah satunya pungli dalam pengurusan PTSL tahun 2024, pihaknya menekankan Inspektorat untuk membawa ke ranah hukum.(ozi)