Dua Tahun Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Kegagalan Penegakan Hukum dalam Kasus Pembunuhan Sadis Riyas Nuraini

 

 

Bacaan Lainnya

 

Dua Tahun Luka yang Tak Kunjung Sembuh: Kegagalan Penegakan Hukum dalam Kasus Pembunuhan Sadis Riyas Nuraini

 

#Tajuk – Oleh Redaksi 

 

Bandar Lampung – Pada pertengahan Juli 2024, warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, dikejutkan dengan penemuan motor Honda Vario yang tergeletak mencurigakan. Tak lama kemudian, jasad Riyas Nuraini (33), seorang ibu rumah tangga sekaligus kader aktif Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur, ditemukan dalam kondisi mengenaskan: terbungkus karung, terikat rapat, dan dibuang seperti barang tak berguna di tengah area persawahan atau kebun jagung.

Hampir dua tahun berlalu—tepatnya sekitar 21 bulan pada April 2026. Tidak ada tersangka yang ditetapkan. Tidak ada motif yang diumumkan secara jelas. Pelaku pembunuhan brutal itu masih berkeliaran bebas. Sementara keluarga korban, terutama suami dan anak-anak yang ditinggalkan, terus hidup dalam ketidakpastian dan trauma yang berkepanjangan.

Ketua Pengurus Wilayah Fatayat NU Lampung, Wirdayati, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditemukan. Menurutnya, kasus ini merupakan tindakan keji yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan Fatayat NU akan terus menuntut kepastian hukum serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban melalui Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A). Desakan Fatayat NU semakin keras karena penanganan kasus ini terkesan lambat, tidak transparan, dan penuh dengan saling lempar tanggung jawab antara Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

 

Tragedi yang Nyaris Terlupakan?

Riyas Nuraini bukan korban anonim. Ia seorang perempuan aktif di organisasi sayap NU yang memperjuangkan pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan isu sosial di tingkat akar rumput. Profesi sehari-harinya sebagai kurir pedagang online (COD) membuatnya sering berinteraksi dengan banyak orang. Pembunuhannya yang keji—jasad dibungkus karung seperti sampah—memicu gelombang kemarahan publik saat itu. Namun, seiring waktu, kasus ini seolah “dingin” di tangan penyidik.

Polisi berulang kali mengklaim sedang berupaya maksimal. Mereka menyebut telah memeriksa puluhan saksi (sekitar 62 pada akhir 2024, dengan kemungkinan bertambah), melakukan uji laboratorium forensik, pemeriksaan psikologi forensik, lie detector (polygraph), serta digital forensik, bahkan dibantu tim dari Mabes Polri. Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Lampung saat itu, pernah mengakui kesulitan karena minim bukti dan minimnya CCTV di lokasi kejadian yang berada di area ladang.

Namun, kritik publik semakin tajam. Ketua PBNU Bidang Pendidikan dan Hukum, Prof. Moh. Mukri, secara terbuka mempertanyakan keseriusan polisi. “Kasus ini menyangkut nyawa orang, kenapa sampai sekarang pelaku belum terungkap? Apakah karena korban orang kampung? Terkesan tertutup atau ada hal yang ditutupi,” tegasnya pada 6 April 2026. Tokoh masyarakat lain juga menyoroti dugaan adanya pihak yang membentengi pelaku.

Lebih ironis lagi, penanganan kasus ini terkesan penuh ketidaksinkronan. Fatayat NU menyebut Polres Lampung Timur dan Polda Lampung kerap saling lempar tanggung jawab. Sementara itu, polisi enggan berspekulasi tentang kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, termasuk spekulasi penjabat lokal yang sempat beredar di masyarakat. Hingga kini, motif pembunuhan—apakah pribadi, dendam, atau terkait aktivitas korban—masih gelap gulita.

 

Minim Bukti?

Lambatnya pengungkapan kasus ini bukan sekadar soal “minim bukti”. Ini mencerminkan masalah sistemik dalam penegakan hukum di daerah:

– Kurangnya Inisiatif dan Kreativitas Penyidikan. Meski sudah ada bantuan tim Mabes dan berbagai alat forensik modern, kasus tetap mandek hampir dua tahun. Di era digital saat ini, di mana jejak digital, rekam jejak finansial, atau analisis mendalam terhadap saksi bisa menjadi kunci, kegagalan mengungkap pelaku menimbulkan pertanyaan: apakah penyidik benar-benar mengerahkan segala sumber daya secara optimal, atau prosesnya hanya berjalan rutin tanpa terobosan signifikan?

– Minim Transparansi. Publik dan keluarga korban jarang mendapat update yang jelas dan berkala. Janji-janji percepatan yang disampaikan sejak akhir 2024 hingga awal 2026 terasa seperti “angin surga”. Hal ini memperkuat narasi “no viral, no justice”—kasus yang tidak lagi ramai di media cenderung kehilangan prioritas.

– Potensi Diskriminasi Sosial. Kritik dari kalangan NU menyebut adanya perbedaan penanganan antara kasus yang melibatkan figur publik atau viral dengan kasus korban “orang biasa dari desa”. Riyas adalah perempuan biasa dari Lampung Timur; apakah hal ini membuat prioritas penyidikan menjadi rendah?

– Dampak terhadap Kepercayaan Publik. Ketika kasus pembunuhan sadis tidak terungkap dalam waktu lama, masyarakat mulai ragu terhadap kemampuan polisi menjaga keamanan. Efeknya lebih luas: perempuan aktivis merasa rentan, dan keadilan terasa hanya milik mereka yang punya akses kuat.

Fatayat NU sendiri telah melakukan berbagai upaya: aksi doa bersama, audiensi ke Polda, pertemuan dengan Kapolri, hingga kini mendesak DPRD Provinsi Lampung menggelar hearing. Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh, menyatakan bahwa segala upaya sudah dilakukan, salah satunya melalui hearing Komisi I dengan Polda, dan Komisi I memberi perhatian khusus terhadap kasus ini (23 April 2026). Sementara Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan pihaknya terbuka dan siap mengagendakan RDP/hearing segera setelah ada surat masuk resmi dari Fatayat NU atau pihak terkait.

 

Harapan di Tengah Kekecewaan

Bagi keluarga Riyas, dua tahun ini adalah neraka yang berkepanjangan. Anak-anak kehilangan ibu tanpa penjelasan yang memuaskan. Suami dan kerabat terus menanti, bukan uang kompensasi, melainkan keadilan.

Hearing DPRD yang direncanakan bisa menjadi momentum krusial. Bukan sekadar forum seremonial, melainkan kesempatan untuk memaksa Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan timeline jelas, mengungkap hambatan riil, dan menunjukkan komitmen politik untuk mengusut tuntas kasus ini—termasuk jika ada dugaan pembiaran atau konflik kepentingan.

Kasus Riyas Nuraini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian: penegakan hukum bukan soal jumlah saksi yang diperiksa atau alat forensik yang dipakai semata, melainkan soal keseriusan, transparansi, kreativitas penyidikan, dan keberpihakan pada korban. Jika kasus ini terus mandek, bukan hanya pelaku yang lolos, tapi kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum yang ikut terkubur.

Dua tahun sudah cukup. Kini saatnya APH membuktikan bahwa keadilan bukan slogan kosong, melainkan hak setiap warga—termasuk kader Fatayat NU dari desa di Lampung Timur. (*)

Pos terkait